RADARSITUBONDO.ID - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro, Kamis (19/2), di Gedung Transnational Crime Center Mabes Polri, Jakarta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar internal kepolisian. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tindakan Didik dikategorikan sebagai perbuatan tercela.
Vonis pemecatan itu pun langsung diterima oleh yang bersangkutan di hadapan majelis hakim etik.
Baca Juga: 43.728 PBI BPJS Kesehatan di Situbondo Dinonaktifkan, 4.000 Warga Sudah Diajukan Reaktivasi
Rentetan peristiwa yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota itu berlangsung dalam waktu singkat. Pada 12 Februari 2026, Didik lebih dulu dicopot dari jabatannya.
Sehari berselang, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam hitungan delapan hari, statusnya berubah drastis dari pejabat aktif menjadi mantan anggota Polri.
Kasus tersebut mencuat setelah Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, diamankan dan mengaku menerima perintah dari Didik untuk meminta sejumlah uang kepada bandar narkoba bernama Koko Eko. Pengakuan itu berkembang pada penggeledahan yang dilakukan di rumah pribadi Didik di Tangerang, 11 Februari lalu.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan koper putih yang disebut dititipkan di kediaman Aipda Dianita Agustina. Di dalamnya terdapat berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika. Polisi menyita sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, dan lima gram ketamin.
Hasil uji laboratorium juga menunjukkan Didik positif menggunakan narkoba. Temuan itu memperkuat proses hukum yang kini berjalan terhadapnya.
Perwira kelahiran Kediri, 30 Maret 1979, tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian 2004. Sebelum bertugas di Nusa Tenggara Barat pada 2020, ia sempat mengemban sejumlah jabatan strategis di Polda Gorontalo dan Polda Metro Jaya.
Kini, Didik harus menghadapi jeratan Pasal 609 ayat 2 huruf a KUHP serta Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana berat. Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang pelanggaran berat yang menyeret aparat penegak hukum ke meja hijau.
Editor : Ali Sodiqin