RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus narkotika yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dua orang yang memiliki kedekatan dengan tersangka, yakni istrinya Miranti Afriana dan mantan anak buahnya Aipda Dianita Agustina, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyampaikan hasil pemeriksaan laboratorium melalui uji sampel rambut yang dilakukan di Puslabfor Bareskrim Polri menunjukkan keduanya positif mengandung zat MDMA atau ekstasi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah penyidik mendalami keterlibatan Miranti dan Dianita dalam perkara yang tengah diusut.
Baca Juga: Prabowo Tunjuk Purnawirawan TNI Prihati Pujowaskito Pimpin BPJS Kesehatan
Kendati hasil tes menunjukkan keduanya sebagai pengguna narkoba, penyidik tidak menetapkan Miranti dan Dianita sebagai tersangka.
Berdasarkan asesmen terpadu yang dilakukan, keduanya direkomendasikan menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Aparat tidak melakukan penahanan karena status mereka dinilai sebagai pengguna, bukan bagian dari jaringan pengedar.
Peran Aipda Dianita terungkap bermula pada 6 Februari 2026. Saat itu, Miranti Afriana menghubunginya atas perintah AKBP Didik untuk mengamankan sebuah koper putih dari kediaman pribadi di Tangerang. Dianita yang pernah menjadi sopir pribadi Miranti sejak 2019 mengaku tidak berani menolak permintaan tersebut karena perbedaan pangkat.
Baca Juga: Mengantuk, Pengemudi Hantam Pagar Rumah Jusuf Kalla hingga Roboh
Pengembangan kasus berlanjut pada 11 Februari 2026. Dalam penggeledahan di rumah Dianita di wilayah Tangerang, petugas menemukan koper berisi sejumlah barang bukti narkotika. Di antaranya 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Sementara itu, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri.
Saat ini, Didik ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri dan harus menghadapi dua perkara sekaligus, yakni kepemilikan narkotika serta dugaan penerimaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar dari bandar narkoba.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkotika tersebut.
Editor : Ali Sodiqin