Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

AKBP Didik Putra Kuncoro Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Usai Pemecatan

Bayu Shaputra • Jumat, 20 Februari 2026 | 12:15 WIB
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolres Bima Kota Nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro.

RADARSITUBONDO.ID - Nasib pahit dialami mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Setelah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP), ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Kamis (19/2/2026).

Penahanan dilakukan tak lama setelah sidang etik memutuskan pemecatan terhadap perwira menengah tersebut. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan bahwa proses penahanan dilakukan segera usai putusan dibacakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan Didik terbukti melakukan pelanggaran berat.

Ia diketahui menerima aliran dana dari jaringan bandar narkoba melalui bawahannya, AKP Malaungi yang saat itu menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

 Baca Juga: Mengantuk, Pengemudi Hantam Pagar Rumah Jusuf Kalla hingga Roboh

Dana yang diterima Didik mencapai Rp2,8 miliar dalam periode Juni hingga November 2025. Uang tersebut berasal dari pertemuan antara Malaungi dengan bandar narkoba bernama Koh Erwin serta AS yang berperan sebagai bendahara jaringan.

Tak hanya menerima uang haram, Didik juga terbukti menyalahgunakan narkotika dan melakukan tindakan asusila.

Kasus ini terungkap setelah penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB menangkap dua tersangka berinisial YI dan HR pada 24 Januari 2026 dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram.

Pengembangan penyidikan menyeret nama Bripka IR beserta istrinya AN, hingga akhirnya mengungkap peran AKP Malaungi.

 Baca Juga: Nasib Iran Ditentukan dalam 10 Hari Kedepan

Penggeledahan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten, turut menemukan koper putih berisi narkotika yang diduga milik Didik. Polisi menyita sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi, 19 butir Aprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.

Dalam sidang KKEP, Didik menerima putusan pemecatan tanpa mengajukan banding. Ia juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama tujuh hari.

Kini, mantan perwira tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Editor : Ali Sodiqin
#AKBP Didik Putra Kuncoro