Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Barang Hilang dan Luka Batin, Alasan Nenek Elina Menolak Restorative Justice

Bayu Shaputra • Jumat, 20 Februari 2026 | 23:50 WIB
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Elina memenuhi panggilan klarifikasi di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Elina memenuhi panggilan klarifikasi di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

RADARSITUBONDO.ID - Elina Widjajanti (80), yang akrab disapa Nenek Elina, menolak pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen rumah miliknya.

Sikap tegas tersebut disampaikan saat dirinya memenuhi panggilan penyidik Unit I Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). 

Permohonan damai diajukan oleh salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto. Ia menawarkan pengembalian surat tanah yang telah beralih nama serta berjanji membangun kembali rumah korban yang sebelumnya telah dirobohkan. Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Elina.

 Baca Juga: AKBP Didik Putra Kuncoro Dijebloskan ke Rutan Bareskrim Usai Pemecatan

Lansia 80 tahun itu mengaku tidak hanya kehilangan tempat tinggal, tetapi juga seluruh barang pribadinya. Ia menyebut tak satu pun barang berhasil diselamatkan saat pembongkaran terjadi.

Selain kerugian materiil, Elina juga mengaku mengalami trauma akibat perlakuan kasar yang diterimanya. Ia menuturkan sempat diangkat secara paksa oleh beberapa orang ketika berusaha keluar dari rumahnya sendiri.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, menilai tawaran perdamaian tersebut tidak menjawab seluruh kerugian yang dialami kliennya.

Menurut dia, pihak tersangka belum memberikan penjelasan rinci terkait pertanggungjawaban atas barang-barang yang hilang, termasuk tujuh sertifikat tanah yang kini telah diblokir.

 Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi Buah Sehat Saat Buka Puasa

Kasus ini bermula dari pembongkaran rumah Elina di Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Samuel mengklaim telah membeli properti tersebut dari kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017.

Namun, Elina membantah klaim tersebut dan menyatakan dirinya merupakan salah satu ahli waris sah atas rumah tersebut.

Dengan penolakan restorative justice itu, Elina memilih melanjutkan proses hukum hingga tuntas. Ia berharap penyelesaian melalui jalur pengadilan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan atas kerugian materiil dan trauma yang dialaminya.

Editor : Ali Sodiqin
#Restorative justice #Nenek Elina