Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Richard Lee Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya Terapkan Wajib Lapor

Bayu Shaputra • Jumat, 20 Februari 2026 | 22:30 WIB
dr. Richard Lee.
dr. Richard Lee.

RADARSITUBONDO.ID - Polda Metro Jaya memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap dokter kecantikan Richard Lee meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, Jumat (20/2/2026).

Richard sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIB.

Dalam proses tersebut, penyidik melontarkan sedikitnya 35 pertanyaan kepada Richard yang hadir bersama tim kuasa hukumnya. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan administrasi dirampungkan, ia diperkenankan meninggalkan gedung pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB.

 Baca Juga: Nyalip Lewat Kiri, Remaja 17 Tahun Tewas Terlindas Truk Traktor di Besuki Situbondo

Menurut Budi, keputusan tidak dilakukan penahanan mengacu pada Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Meski demikian, Richard tetap dikenai kewajiban lapor secara berkala sebagai bagian dari mekanisme pengawasan penyidik.

“Penyidik mengambil keputusan secara independen dengan berpedoman pada asas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas,” ujar Budi.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut tetap berjalan dan dilakukan secara profesional serta proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Baca Juga: Jangan Asal Pilih! Ini Rekomendasi Buah Sehat Saat Buka Puasa

 

Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Richard menegaskan seluruh produk yang dipasarkan melalui kliniknya telah memiliki izin resmi dan memenuhi ketentuan dari BPOM. Ia membantah menjual produk tanpa izin maupun yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Saya tidak pernah menjual produk yang tidak berizin dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.

Perkara ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh sesama dokter kecantikan, Doktif. Upaya hukum Richard melalui praperadilan untuk menggugurkan status tersangka sebelumnya telah ditolak Hakim Tunggal Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, proses hukum tetap berlanjut.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Polda Metro Jaya memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi publik.

Editor : Ali Sodiqin
#dr Richard Lee #Polda Metro Jaya