RADARSITUBONDO.ID - Content creator sekaligus aktivis Ferry Irwandi menyoroti tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) asal Medan yang terjerat kasus penyelundupan narkoba hampir dua ton.
Melalui media sosialnya, Ferry menyampaikan keprihatinan terhadap proses hukum yang dinilai belum mempertimbangkan posisi Fandi sebagai pekerja lapisan bawah.
Fandi (26) ditangkap bersama lima terdakwa lainnya pada 15 Mei 2025 di perairan Karimun, Karimun. Saat itu, kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang mereka tumpangi kedapatan membawa 67 kardus berisi sabu seberat 1.995.130 gram.
Pada 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Batam menuntut Fandi dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak keluarga menegaskan Fandi hanya bekerja sebagai ABK mesin dan tidak mengetahui muatan kapal yang dibawanya. Ayah Fandi, Sulaiman, menyebut anaknya baru beberapa hari bekerja sebelum penangkapan terjadi.
Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Aceh. Menurut keluarga, ia sempat merasa curiga terhadap muatan kapal dan meminta kapten untuk melakukan pemeriksaan. Namun, permintaan tersebut disebut tidak direspons.
Baca Juga: Jadwal Imsak Situbondo Sabtu 21 Februari 2026
Di sisi lain, Kejaksaan Agung Republik Indonesia membantah klaim keluarga. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan Fandi mengetahui bahwa muatan kapal bukanlah minyak seperti yang tercantum dalam dokumen. Ia juga disebut menerima transfer dana sebesar Rp8,2 juta.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Diah Yuliastuti, menambahkan bahwa Fandi direkrut melalui jasa penerimaan ABK ilegal dan sejak awal telah mengetahui rencana pengangkutan narkoba tersebut.
Sorotan juga datang dari Forum Migran Asia. Koordinator Regional William Gois meminta aparat penegak hukum tidak serta-merta mengkriminalisasi ABK yang tidak memiliki kewenangan memeriksa muatan kapal.
Menurutnya, penyelidikan seharusnya lebih diarahkan kepada pemilik kapal dan agen perekrut yang diduga memiliki peran lebih besar dalam kasus ini.
Sidang pembelaan Fandi dijadwalkan berlangsung pada 23 Februari 2026. Kuasa hukum Fandi menyatakan akan mengajukan pembebasan, dengan alasan kliennya merupakan korban dalam perkara tersebut.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama terkait posisi pekerja sektor maritim dalam jaringan kejahatan narkotika berskala besar.
Editor : Ali Sodiqin