Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Oknum Brimob Penganiaya Siswa MTsN di Tual Resmi Ditetapkan Tersangka

Bayu Shaputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 17:45 WIB

Seorang siswa MTsN Maluku Tenggara meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum Brimob di Kota Tual, Kamis (19/2).
Seorang siswa MTsN Maluku Tenggara meninggal dunia usai diduga dianiaya oleh oknum Brimob di Kota Tual, Kamis (19/2).

RADARSITUBONDO.ID - Kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Maluku Tenggara memasuki babak baru.

Polres Tual resmi menetapkan anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor, Bripda Masias Siahaya (MS), sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) setelah gelar perkara digelar di Mapolres Tual. Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi, membenarkan langkah tersebut.

Ia menyampaikan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bripda MS langsung dibawa ke Ambon untuk menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

 Baca Juga: Tiga Pilar Samurai Biru Cedera, Jepang Terancam Tanpa Kekuatan Penuh di Piala Dunia 2026

Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan penyidik telah memeriksa 14 saksi, baik dari keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi kejadian.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya helm taktis milik tersangka, dua unit sepeda motor, kunci motor korban, serta perlengkapan lain yang berada di dalam helm tersebut.

 Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (19/2/2026) pagi di ruas jalan depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur. Korban, Arianto Tawakal (14), saat itu berboncengan dengan kakaknya, Nasrim Karim (15), menggunakan sepeda motor dan masih mengenakan seragam sekolah.

Tersangka diduga mengayunkan helm taktis hingga mengenai pelipis kanan korban. Benturan tersebut membuat korban terjatuh dari kendaraan.

Arianto sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara sang kakak mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan intensif.

 Baca Juga: Magang Kemensetneg Kuartal II 2026 Dibuka untuk SMK hingga S1

Dalam kasus ini, Bripda MS dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari Mabes Polri, Kadiv Humas Irjen Johnny Eddizon Isir menyampaikan permohonan maaf atas tindakan oknum tersebut yang dinilai tidak mencerminkan nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Sementara itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan anggota dan memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kapolres Tual bersama Dansat Brimob Polda Maluku juga telah mendatangi rumah duka di Desa Vitditan, Kecamatan Bula Utara, untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga korban.

Ayah korban, Rijik Fikri Tawakal, meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya serta proses hukum dilakukan secara terbuka. Saat ini, Bripda MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual dan akan menjalani proses pidana serta sidang kode etik kepolisian secara paralel.

Editor : Ali Sodiqin
#Bripda Masias Siahaya #brimob #Siswa MTsN Maluku Tenggara