Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Oknum Brimob Diduga Aniaya Siswa MTs hingga Tewas di Tual, Polri Janji Tindak Tegas

Bayu Shaputra • Minggu, 22 Februari 2026 | 20:45 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Edison Isir.

RADARSITUBONDO.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia memastikan akan menindak tegas seorang oknum anggota Brimob yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs) hingga meninggal dunia di Kota Tual, Maluku.

Terduga pelaku berinisial Bripda MS, personel Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku, saat ini telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.

Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Arianto Tawakal (14), siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, pada Kamis (19/2/2026).

Peristiwa tragis itu terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara. Saat kejadian, korban tengah berboncengan sepeda motor bersama kakaknya, Nasri Karim (15), usai menunaikan salat subuh. Keduanya masih mengenakan seragam sekolah.

Berdasarkan keterangan Nasri, terduga pelaku menghentikan mereka dan diduga langsung memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.

Arianto kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk menjalani perawatan intensif. Namun, nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, Nasri mengalami patah tulang pada tangan kanan.

 Baca Juga: Singo Edan On Fire, Sapeh Kerrab Siap Hadang di Stadion Ratu Pamelingan

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi menegaskan bahwa kasus tersebut ditangani secara profesional dan terbuka.

“Terduga pelaku telah diamankan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (20/2/2026).

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban. Ia menyatakan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut dan memastikan penanganan kasus dilakukan secara serius.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi tidak mentoleransi pelanggaran hukum oleh anggotanya.

Selain diproses secara pidana, Bripda MS juga akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti bersalah, sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat dijatuhkan.

Dansat Brimob Polda Maluku disebut telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.

Ayah korban, Rijik Tawakal, berharap kasus ini diusut secara transparan dan menjadi pembelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Jenazah Arianto telah dimakamkan pada Kamis (19/2/2026).

Hingga kini, penyidik Polres Tual masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut.

Editor : Ali Sodiqin
#polri #Oknum Brimob #Siswa MTsN 1 Maluku Tenggara