RADARSITUBONDO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak aparat kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya bocah berinisial NS (12) di Sukabumi, Jawa Barat. Politikus dari Partai NasDem itu menilai perkara ini tidak rumit dan dapat segera dituntaskan.
NS mengembuskan napas terakhir pada Kamis (19/2/2026) di RSUD Jampang Kulon usai menjalani perawatan intensif selama delapan jam di ruang ICU.
Sebelum meninggal dunia, bocah yang bercita-cita menjadi ulama tersebut sempat mengungkapkan kepada pamannya bahwa dirinya dipaksa meminum air panas oleh ibu tirinya.
Baca Juga: Parma Bikin Kejutan di San Siro, Sundulan Troilo Tumbangkan AC Milan
Hasil autopsi yang dilakukan tim forensik di RS Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri menemukan sejumlah luka bakar di tubuh korban, antara lain pada kaki kiri, punggung, bibir, dan hidung. Selain itu, ditemukan pula pembengkakan pada organ vital seperti jantung dan paru-paru.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengawal jalannya proses hukum. Ia mendorong penyidik Polres Sukabumi menerapkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Habiburokhman juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh, terutama bila ditemukan indikasi kekerasan yang terjadi berulang.
Baca Juga: Olahraga Malam Setelah Ibadah Terawih, Amankah untuk Kesehatan?
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi sejumlah alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Meski demikian, penetapan tersangka masih menunggu hasil uji laboratorium Patologi Anatomi dan Toksikologi Forensik terhadap sampel organ dalam korban.
Hingga kini, Polres Sukabumi telah memeriksa 16 saksi, termasuk tenaga medis yang menangani korban. Ibu tiri korban berinisial TR (47), yang diketahui bekerja sebagai pegawai P3K di KUA, saat ini masih berstatus terlapor.
Penyidik menerapkan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengategorikan kasus ini sebagai filisida, yakni tindakan pembunuhan anak oleh orang tua atau wali dalam lingkup domestik.
KPAI menegaskan bahwa rumah semestinya menjadi ruang paling aman bagi anak untuk tumbuh dan berkembang.
Editor : Ali Sodiqin