RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menghentikan penerbitan izin pembangunan lapangan padel baru di kawasan perumahan. Kebijakan tersebut diputuskan langsung oleh Pramono Anung dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait operasional lapangan padel di lingkungan permukiman. Ke depan, pembangunan fasilitas olahraga tersebut hanya diperbolehkan berdiri di zona komersial.
“Sudah diputuskan tegas, perizinan baru untuk lapangan padel tidak boleh lagi di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial,” ujar Pramono usai rapat.
Saat ini tercatat sebanyak 397 lapangan padel tersebar di berbagai wilayah Jakarta. Namun, Pemprov DKI masih melakukan penelusuran terkait kelengkapan izin masing-masing lapangan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Serangan Drone Ukraina, Empat Bandara Internasional Moskow Ditutup Sementara
Bagi lapangan yang telah mengantongi PBG tetapi berlokasi di kawasan perumahan, operasionalnya dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Selain itu, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam suara untuk menekan kebisingan akibat pantulan bola dan teriakan pemain.
Pramono mengungkapkan, ada tiga persoalan utama yang banyak dikeluhkan masyarakat. Pertama, parkir liar akibat keterbatasan lahan parkir. Kedua, kebisingan yang berlangsung hingga larut malam. Ketiga, terganggunya aktivitas sehari-hari warga.
Bahkan, terdapat laporan seorang bayi berusia satu setengah tahun mengalami kesulitan tidur karena suara bising lapangan padel yang beroperasi hingga malam hari.
Keluhan tersebut datang dari sejumlah wilayah, seperti Haji Nawi, Cilandak, Rawamangun, dan Pulomas. Mayoritas pemain datang menggunakan mobil pribadi dan kerap memarkirkan kendaraan di badan jalan perumahan.
Pemprov DKI menginstruksikan jajaran wali kota, camat, hingga lurah untuk bernegosiasi dengan warga dalam menerapkan pembatasan operasional ini.
Sementara itu, bagi lapangan padel yang tidak memiliki PBG, pemerintah akan mengambil langkah tegas berupa penghentian kegiatan, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perkembangan olahraga padel yang tengah digemari masyarakat dengan kenyamanan dan ketertiban lingkungan permukiman di Jakarta.
Editor : Ali Sodiqin