Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Kantor Bupati dan Sejumlah Ruangan Pemkab Disegel

Ali Sodiqin • Selasa, 3 Maret 2026 | 10:55 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK.

RADAR SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik juga menyegel sejumlah ruangan penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pantauan pada Selasa (3/3/2026), aktivitas perkantoran di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pekalongan tampak berbeda dari biasanya. Beberapa pintu ruangan tertutup rapat dan tidak dapat diakses pegawai.

Di depan pintu ruangan terlihat kertas segel berwarna putih dan merah bertuliskan “DALAM PENGAWASAN KPK”, lengkap dengan logo Komisi Pemberantasan Korupsi, tanggal 3-3-2026, serta tanda tangan penyidik.

Kantor Bupati dan Sekda Ikut Disegel

Sejumlah ruangan yang disegel berada di lantai dua Gedung Setda. Salah satu ruangan yang disegel adalah kantor Bupati Pekalongan.

Selain itu, ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) juga turut dipasangi segel penyidik. Sementara itu, kantor Wakil Bupati terpantau tidak termasuk dalam lokasi penyegelan.

Tim KPK juga melakukan penyegelan terhadap ruangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di lingkungan pemerintah daerah.

Ruang Kepala Dinas PUTR pun mengalami tindakan serupa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penyegelan dilakukan untuk mengamankan dokumen serta barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

KPK Amankan Sejumlah Pihak

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya operasi tangkap tangan di wilayah Pekalongan.

“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah, salah satunya bupati,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Fadia Arafiq diketahui telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Selain kepala daerah, sejumlah pihak lain juga turut diamankan dalam operasi tersebut. Namun identitas mereka belum diungkap secara resmi.

Status Hukum Ditentukan 1x24 Jam

Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Penyidik tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar operasi tersebut.

KPK juga masih mengumpulkan keterangan saksi, dokumen administrasi, serta alat bukti lain yang diamankan dari sejumlah ruangan yang telah disegel.

Aktivitas ASN Terganggu, Pegawai Menunggu Kepastian

Pasca penyegelan, aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan berjalan terbatas. Sejumlah pegawai memilih menunggu arahan resmi terkait operasional kantor.

Beberapa ruangan yang menjadi pusat administrasi pemerintahan tidak dapat diakses karena masih berada dalam pengawasan penyidik KPK.

Situasi di sekitar kantor pemerintahan terpantau kondusif meski dijaga ketat aparat keamanan.

KPK Dalami Dugaan Perkara

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengungkap detail perkara yang melatarbelakangi OTT tersebut, termasuk dugaan nilai transaksi maupun sektor proyek yang menjadi objek penyelidikan.

Publik kini menunggu konferensi pers resmi KPK yang biasanya digelar setelah penetapan status tersangka dilakukan.

Operasi tangkap tangan ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#Fadia Arafiq ditangkap KP #Bupati Pekalongan OTT KPK #OTT KPK Pekalongan #kasus korupsi Pekalongan #kantor Pemkab Pekalongan disegel