RADAR SITUBONDO - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 masih menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Kepastian tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menegaskan bahwa kebijakan perpajakan atas THR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.
Pernyataan itu disampaikan usai menghadiri konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan perubahan kebijakan pajak THR tahun depan, Yassierli menjawab singkat namun tegas.
“Sesuai peraturan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menutup spekulasi publik mengenai kemungkinan pembebasan pajak THR yang sempat menjadi aspirasi sejumlah kalangan pekerja.
Aspirasi THR Tanpa Pajak Belum Diputuskan
Dalam beberapa waktu terakhir, muncul dorongan dari pekerja dan serikat buruh agar THR dibayarkan secara penuh tanpa potongan pajak.
Harapannya, daya beli masyarakat dapat meningkat menjelang hari raya.
Namun, menurut Yassierli, wacana tersebut belum menjadi keputusan pemerintah.
Pembahasan masih memerlukan kajian lintas kementerian, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fiskal nasional.
Ia menegaskan bahwa perubahan kebijakan perpajakan tidak bisa dilakukan secara parsial hanya pada satu komponen penghasilan saja.
“Setiap kebijakan fiskal harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara dan prinsip keadilan bagi seluruh wajib pajak,” jelasnya.
THR Masuk Kategori Tambahan Penghasilan
Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan yang diterima pekerja.
Karena itu, perlakuannya mengikuti mekanisme umum PPh Pasal 21, sama seperti gaji bulanan maupun tunjangan lainnya.
Artinya, selama THR masih dianggap sebagai bagian dari penghasilan pekerja, maka secara prinsip tetap menjadi objek pemotongan pajak.
Kebijakan ini bukan aturan baru, melainkan kelanjutan dari konstruksi hukum perpajakan yang telah berlaku selama bertahun-tahun.
Dengan demikian, perusahaan tetap berkewajiban melakukan pemotongan pajak atas THR sebelum pembayaran kepada karyawan.
Mengacu Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Perhitungan pajak THR saat ini menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.
Regulasi tersebut memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam penghitungan PPh Pasal 21.
Melalui sistem TER, wajib pajak dibagi ke dalam tiga kelompok utama berdasarkan:
- Besaran penghasilan,
- Status perkawinan,
- Jumlah tanggungan sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Tarif dalam skema ini bersifat variatif. Untuk lapisan penghasilan tertentu, tarif bisa mencapai 0 persen, sementara kelompok berpenghasilan tinggi dapat dikenakan tarif efektif lebih dari 30 persen.
Karena setiap pekerja memiliki kondisi keluarga dan tingkat penghasilan berbeda, besaran pajak THR yang dipotong pun tidak selalu sama.
Tidak Ada Aturan Pajak THR Terpisah
Pemerintah menegaskan bahwa pajak THR tidak diatur melalui regulasi tersendiri. Ketentuannya melekat langsung dalam sistem PPh Pasal 21 secara umum.
Dengan konstruksi tersebut, perlakuan pajak THR otomatis mengikuti prinsip dasar perpajakan nasional: setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak termasuk objek pajak.
Hal ini menjadi alasan utama mengapa pembebasan pajak THR membutuhkan perubahan kebijakan fiskal yang lebih luas, bukan sekadar revisi teknis di sektor ketenagakerjaan.
ASN Terima Perlakuan Berbeda
Meski pekerja swasta tetap dikenakan pemotongan PPh 21 atas THR, pemerintah menerapkan kebijakan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta penyesuaiannya pada tahun berikutnya, pajak penghasilan atas THR dan gaji ke-13 ASN ditanggung pemerintah.
Skema tersebut membuat ASN menerima THR secara penuh tanpa pengurangan pajak pribadi. Kebijakan ini merupakan bagian dari desain fiskal khusus yang diatur melalui regulasi tersendiri.
Stabilitas Fiskal Jadi Pertimbangan Utama
Pemerintah menilai setiap perubahan kebijakan pajak harus mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara.
Di satu sisi, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan konsumsi rumah tangga menjelang hari raya. Namun di sisi lain, pajak penghasilan tetap menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Karena itu, pembahasan mengenai kemungkinan pembebasan pajak THR masih memerlukan kajian mendalam, termasuk simulasi dampak terhadap anggaran negara dan sistem perpajakan secara keseluruhan.
Untuk sementara, pekerja dan perusahaan diminta tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni THR tahun 2026 tetap dikenakan PPh Pasal 21 sesuai regulasi perpajakan nasional. (*)
Editor : Ali Sodiqin