Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

THR 2026 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Aturan Lengkap dari Kemnaker

Ali Sodiqin • Rabu, 4 Maret 2026 | 17:00 WIB

THR 2026 karyawan swasta wajib cair paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
THR 2026 karyawan swasta wajib cair paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.

RADAR SITUBONDO - Kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi pekerja swasta akhirnya resmi diumumkan pemerintah.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa THR wajib cair paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Aturan ini menjadi acuan nasional bagi seluruh perusahaan swasta dalam membayarkan hak pekerja menjelang Lebaran 2026.

THR 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Resminya

Berdasarkan surat edaran Kemnaker, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran.

Artinya, pekerja sudah harus menerima THR maksimal satu minggu sebelum hari raya keagamaan.

Namun pemerintah juga memberikan imbauan penting:

Penegasan jadwal pencairan ini bertujuan agar pekerja memiliki waktu cukup untuk memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?

Dalam aturan terbaru, THR Keagamaan diberikan kepada:

  1. Pekerja/buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
  2. Pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan:
    • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.
    • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak.

Artinya, karyawan baru sekalipun tetap berhak memperoleh THR selama telah bekerja minimal satu bulan.

Besaran THR 2026 untuk Karyawan Swasta

Kemnaker menetapkan besaran THR berdasarkan masa kerja pekerja.

1. Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Pekerja menerima THR sebesar:

1 bulan upah penuh

Upah yang dimaksud meliputi:

2. Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan (Prorata)

Bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan tetapi belum genap setahun, THR dihitung secara proporsional dengan rumus:

(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah

Sistem ini memastikan pekerja baru tetap memperoleh hak finansial menjelang hari raya.

Aturan THR untuk Pekerja Harian Lepas

Kemnaker juga mengatur perhitungan khusus bagi pekerja harian:

Sementara pekerja dengan sistem upah satuan hasil menggunakan rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir sebagai dasar perhitungan THR.

THR Tidak Boleh Dicicil

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pengusaha:

Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja atau kebijakan internal dengan nilai THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti nilai yang lebih tinggi tersebut.

Pemerintah Bentuk Posko Pengaduan THR 2026

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar, pemerintah meminta setiap daerah membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR.

Posko ini berfungsi untuk:

Layanan pengaduan dapat diakses secara nasional melalui laman resmi:
https://poskothr.kemnaker.go.id

Tujuan Aturan THR: Jaga Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah menilai THR memiliki peran strategis dalam menjaga kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perputaran ekonomi menjelang Lebaran.

Dengan kepastian jadwal pencairan maksimal H-7, pekerja diharapkan dapat:

THR 2026 Wajib Cair Sebelum Lebaran

Melalui Surat Edaran Menaker 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang tidak dapat ditunda.

Poin penting THR 2026:

Dengan aturan yang jelas, pekerja kini memiliki kepastian kapan THR cair sekaligus perlindungan hukum apabila hak tersebut tidak dipenuhi perusahaan. (*)

Editor : Ali Sodiqin
#THR 2026 Kapan Cair #Jadwal THR 2026 #besaran THR Lebaran 2026 #aturan THR Kemnaker 2026 #thr karyawan swasta 2026 #SE Menaker THR 2026