Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Puluhan Gedung KDMP di Situbondo Dibangun Tanpa Izin PBG, DPUPP Tegaskan Tak Dibolehkan!

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 4 Maret 2026 | 20:24 WIB

BELUM SELESAI: Salah satu gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Klampokan, Kecamatan Panji, hampir mencapai 70 persen pembangunan, Rabu (4/3).
BELUM SELESAI: Salah satu gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Klampokan, Kecamatan Panji, hampir mencapai 70 persen pembangunan, Rabu (4/3).

RADARSITUBONDO.ID – Pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di beberapa lokasi di Situbondo belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Aktifitas tersebut tidak diperbolehkan karena setiap bangunan dalam bentuk apa pun, wajib memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Data yang diterima Koran ini, ada puluhan bangunan yang sudah mulai dikerjakan untuk pembangunan gerai KDMP. Empat di antaranya bahkan hampir selesai meski belum mencapai seratus persen.

Sesuai aturan, setiap pembangunan, apa pun bentuknya, harus memiliki izin terlebih dahulu. Pembangunan tidak dapat dilakukan begitu saja, meskipun merupakan program pemerintah. Namun hingga kini, belum satu pun bangunan KDMP tersebut yang memiliki izin PBG.

“Belum ada yang mengurus PBG,” kata Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) Situbondo, Fityan Qodari.

Fityan menegaskan bahwa setiap pembangunan gedung wajib mengurus PBG, tanpa terkecuali. Menurutnya, masyarakat saja diwajibkan mematuhi aturan perizinan saat membangun gedung, sehingga bangunan KDMP yang tidak memiliki izin tentu menjadi pertanyaan. “Iya betul, setiap pembangunan gedung wajib mengurus PBG,” tambahnya.

Dia juga mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan tanpa izin tersebut. Menurutnya, hal ini dapat menjadi contoh yang kurang baik bagi masyarakat. Jika bangunan milik pemerintah saja mengabaikan aturan, dikhawatirkan masyarakat akan menirunya. “Bangunan tanpa izin PBG tidak dibolehkan,” tegasnya.

Sejauh ini, pihak PU belum memberikan teguran secara langsung kepada pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, baik secara tertulis maupun melalui komunikasi resmi. Akibatnya, pembangunan gerai KDMP masih terus berlangsung hingga saat ini. “Belum. Dinas PU masih banyak melayani permohonan PBG masyarakat yang sudah mengajukan izin,” jelas Fityan.

Dia juga mengimbau kepada semua pihak agar memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku. Baik masyarakat maupun pihak yang mengatasnamakan pemerintah, semuanya wajib taat terhadap peraturan.

“Kami menghimbau kepada semua elemen masyarakat agar memiliki kesadaran untuk mengurus PBG terlebih dahulu sebelum melakukan pembangunan,” tutupnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#KDMP #Pemkab Situbondo