RADARSITUBONDO.ID - Upaya perdamaian dalam kasus dugaan yang menyeret nama Bahar bin Smith membahas jalan buntu. Proses mediasi antara pihak Bahar dan keluarga korban gagal mencapai titik temu setelah muncul kekurangan besar terkait nilai kompensasi yang diminta.
Keluarga korban mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp2 miliar, sementara pihak Bahar hanya menyanggupi angka Rp272,7 juta. Perbedaan yang cukup mencolok tersebut membuat upaya penyelesaian melalui jalur damai tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: THR 2026 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Aturan Lengkap dari Kemnaker
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengungkapkan bahwa angka Rp2 miliar tersebut disampaikan langsung oleh Fitri Yulita, istri korban, dalam forum mediasi resmi yang difasilitasi penyidik.
Menurut Ichwan, cukup mengejutkan dengan besarnya tuntutan tersebut karena sebelumnya terdapat kesepakatan mengenai pendanaan yang nilainya jauh lebih kecil.
“Saya bertanya kembali apakah benar Rp2 miliar, dan dijawab benar. Saat itu saya menyampaikan bahwa permintaan tersebut merupakan bentuk pemerasan,” ujar Ichwan kepada awak media, Rabu (4/3/2026).
Sebelum proses mediasi berlangsung, Bahar diketahui sempat mendatangi rumah korban pada Rabu malam (18/2/2026). Kunjungan tersebut terjadi bertepatan dengan malam pertama salat tarawih Ramadhan.
Dalam pertemuan itu, Bahar disebut menyalami serta memeluk korban sambil menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi. Ia juga menawarkan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yakni penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pendekatan perdamaian.
Menurut keterangan Fitri, dalam pertemuan tersebut pihak Bahar sempat menyampaikan kesepakatan kesepakatan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta. Selain itu, terdapat pula kesepakatan penggantian sepeda motor milik korban.
Baca Juga: THR 2026 Tetap Kena Pajak PPh 21, Menaker Yassierli Tegaskan Belum Ada Perubahan Aturan
Namun, keluarga korban menilai kesepakatan tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami sejak peristiwa dugaan terjadinya.
“Tawaran uang ada, tapi itu hanya dampak materi, sedangkan dampak lainnya lebih dari itu,” kata Fitri saat ditemui di Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (3/3/2026).
Pihak keluarga korban menyebutkan bahwa dampak yang mereka rasakan tidak hanya sebatas kerugian materi. Korban disebut mengalami berbagai konsekuensi serius pascakejadian.
Biaya pengobatan yang harus dikeluarkan untuk perawatan korban mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, korban juga kehilangan pekerjaan sehingga sumber penghasilan keluarga terhenti.
Masalah semakin berat karena sepeda motor yang biasa digunakan korban untuk mencari nafkah kini masih ditahan oleh penyidik sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan.
Akibat kondisi tersebut, perekonomian keluarga korban termasuk mengalami guncangan yang cukup berat. Apalagi, keluarga harus berkolaborasi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama proses hukum berlangsung.
Baca Juga: Pemenang Lelang SPBU Landangan Tak Bisa Kuasai Aset, KPRI Raung Ancam Bongkar Bangunan!
Kuasa hukum korban, Suhendar, menegaskan bahwa kasus yang sedang berjalan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, perkara tersebut termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan umum.
Oleh karena itu, ia menilai proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini bukan sekedar persoalan pribadi, tapi juga menyangkut hal umum. Oleh karena itu proses hukum harus tetap dilanjutkan,” tegas Suhendar.
Baca Juga: THR 2026 Karyawan Swasta Kapan Cair? Ini Jadwal Resmi, Besaran, dan Aturan Lengkap dari Kemnaker
Saat ini, diagnosis kasus tersebut masih dalam penyelidikan di Polres Metro Tangerang Kota. Dengan gagalnya mediasi yang dilakukan, perkara dipastikan akan berlanjut ke tahapan hukum berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Situasi ini sekaligus menutup peluang penyelesaian damai yang sebelumnya sempat diusahakan oleh kedua belah pihak. Proses penyidikan pun terus berjalan sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.
Editor : Agung Sedana