Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Fadia Arafiq Mengaku Tak Paham Aturan Saat Diperiksa KPK, Dalih Latar Belakang Penyanyi Dangdut

Bayu Shaputra • Kamis, 5 Maret 2026 | 18:53 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

RADARSITUBONDO.ID - Pemeriksaan terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memunculkan pengakuan yang tak biasa.

Perempuan yang dulu dikenal lewat lagu “Cik Cik Bum Bum” itu mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut.

Pengakuan tersebut disampaikan saat pemeriksaan intensif oleh penyidik ​​KPK. Hal itu diungkapkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut Asep, Fadia menerangkan dirinya bukan berasal dari kalangan birokrat maupun aparatur sipil negara. Ia mengklaim tidak memahami secara detail hukum dan tata kelola pemerintahan daerah, termasuk mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Yang disampaikan menyampaikan bahwa latar belakang adalah musik.Bukan birokrat,” ujar Asep.

Baca Juga: Update Lengkap Harga Emas 5 Maret 2026: Antam Naik, Buyback Melonjak, Perhiasan dan Pegadaian Stabil, Dunia Tembus USD 5.120

Dalam pemeriksaan tersebut, Fadia juga menyebut bahwa urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). Ia mengklaim dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial sebagai kepala daerah di Kabupaten Pekalongan.

Dalih tersebut, kata Asep, menjadi salah satu poin klarifikasi dalam pemeriksaan. Namun KPK menilai alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran.

“Sudah seharusnya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.

KPK menegaskan bahwa setiap penyelenggara negara menyetujui asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Artinya, setiap orang dianggap mengetahui hukum, terlebih lagi pejabat publik yang telah lama menjabat.

Apalagi Fadia bukan pejabat baru. Ia telah menjabat sebagai Bupati Pekalongan selama dua periode. Sebelumnya, ia juga menjabat sebagai Wakil Bupati Pekalongan pada periode 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menilai tidak relevan jika yang bersangkutan mengaku tidak memahami tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Tol Pintu Besuki Dibuka Fungsional Mulai 13 Maret 2026, Siap Urai Lonjakan Arus Mudik Lebaran!

Fadia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang. Dalam operasi tersebut, penyelidikan juga mengamankan ajudan serta orang-orang kepercayaan Fadia.

Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lain dari Pekalongan yang diduga terkait dengan perkara ini. OTT tersebut menjadi pintu masuk penyidik ​​dalam mengusut dugaan praktik korupsi terkait pengadaan proyek dan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara konstruksi sementara, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat dari PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan tersebut didirikan oleh suami dan anak Fadia.

Perusahaan itu disebut mendapatkan banyak proyek outsourcing pada tahun 2025. Proyek tersebut tersebar di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit, serta satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.

KPK menemukan dugaan aliran dana signifikan dalam kasus ini. Penyudik mencatat sekitar Rp 5,5 miliar mengalir ke Fadia. Selain itu, sekitar Rp 1,1 miliar diduga mengalir ke suaminya, Ashraff. Sementara itu, miliaran rupiah lainnya disebut mengalir kepada anak-anaknya.

“Dugaan penerimaan uang ini tetap kami dalami, termasuk aliran dan peruntukannya,” jelas Asep.

Baca Juga: Pemenang Lelang SPBU Landangan Tak Bisa Kuasai Aset, KPRI Raung Ancam Bongkar Bangunan!

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan gratifikasi dan suap oleh penyelenggara negara.

KPK dinyatakan akan menelusuri seluruh aset serta aliran dana yang terkait dengan perkara ini. Penyudik juga membuka kemungkinan berkembangnya kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil korupsi.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik, mengingat Fadia merupakan figur publik yang sebelumnya dikenal sebagai penyanyi dangdut sebelum terjun ke dunia politik.

Dalih ketidaktahuan hukum yang ia sampaikan di hadapan penyidik ​​pun memicu memuat luas mengenai tanggung jawab moral dan hukum seorang kepala daerah.

KPK memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. “Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai peran masing-masing,” pungkas Asep.

Editor : Agung Sedana
#Bupati Pekalongan #OTT KPK 2026 #Fadia Arafiq