RADARSITUBONDO.ID - Oknum anggota Polres Situbondo, Bripda DK, 27, dipecat dengan tidak hormat (PTDH). Polisi yang sempat bertugas di Polsek Arjasa tersebut terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AT (24).
Informasi dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, Bripda DK dilaporkan ke Propam Polres Situbondo pada Maret 2025 silam. Dia diduga memaksa sang istri untuk menggugurkan kandungan anak kedua dengan alasan keterbatasan biaya.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, mengatakan sudah melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap DK, Rabu lalu (4/3). Kegiatan berlangsung di lapangan apel polres.
“Saat uapacara PTDH DK tidak hadir, sebagai gantinya foto DK disilang sebagai simbol pelepasan status dari korp Bhayangkara,” ucap Kapolres yang akrab dipanggil Kang Bayu, Kamis (5/3).
Kapolres Bayu menerangkan, pemberhentian terhadap DK merupakan tindak lanjut dari hasil sidang komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan bahwa Bripda DK tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri akibat melanggar Kode Etik Kepolisian.
"Upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri. Langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri," tegasnya.
Ditegaskan, sesuatu yang sudah menimpa DK sebagai pengingat bagi seluruh jajaran agar seluruh anggota Polres Situbondo senantiasa menjaga integritas dan menjauhi pelanggaran sekecil apa pun. "Ada tiga poin yang harus diketahui seluruh anggota Polres Situbondo, yaitu kita harus tahu hukum, jangan melanggar hukum, dan bila melanggar hukum maka harus siap dihukum," pungkas Kapolres Bayu. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono