RADARSITUBONDO.ID - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan yang tak biasa untuk mengatasi persoalan klasik saat arus mudik Lebaran. Pria yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) itu berencana meliburkan sejumlah moda transportasi tradisional selama dua pekan penuh.
Moda transportasi yang dimaksud antara lain ojek pangkalan, angkutan kota (angkot), becak, hingga delman. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 14 hari, yakni sepekan sebelum dan sepekan setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah titik krusial di Jawa Barat saat musim mudik. Yang menarik, para pengemudi yang diliburkan tidak akan kehilangan penghasilan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan skema kompensasi selama masa peliburan tersebut.
Keputusan tersebut diambil setelah KDM menerima masukan dari jajaran kepolisian, khususnya Kapolda Jawa Barat, dalam pertemuan yang digelar di Mapolda Jawa Barat pada Rabu (18/2/2026).
Menurut KDM, pihaknya akan melibatkan para pengemudi dalam program pengendalian lalu lintas selama musim mudik.
“Pihak Pemprov akan melibatkan sopir maupun tukang ojek itu dan memberikan kompensasi selama 14 hari tidak mencari nafkah,” ujar KDM.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur-jalur yang selama ini dikenal rawan macet saat musim libur panjang.
KDM menjelaskan bahwa kebijakan serupa sebenarnya pernah diterapkan sebelumnya, yakni saat perayaan malam pergantian tahun dari 2025 ke 2026.
Saat itu, program peliburan sementara transportasi lokal diterapkan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, yang terkenal sebagai salah satu titik kemacetan paling parah saat libur panjang.
Kecepatan rata-rata perjalanan dari Garut menuju Bandung meningkat signifikan. Jika sebelumnya kendaraan hanya bisa melaju dengan kecepatan sekitar 10 hingga 20 kilometer per jam, setelah kebijakan diterapkan kecepatan rata-rata meningkat menjadi 20 hingga 30 kilometer per jam.
“Kita sudah pernah mencoba kebijakan ini dan hasilnya cukup efektif mengurangi kemacetan,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, KDM telah menginstruksikan Dinas Perhubungan Jawa Barat melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kemacetan selama musim mudik.
Beberapa wilayah yang masuk dalam radar pengawasan antara lain jalur utara Jawa Barat yang meliputi Subang, Indramayu, dan Cirebon.
Selain itu, jalur selatan juga menjadi perhatian, khususnya kawasan Garut seperti Leles dan Kadungora yang kerap dipadati kendaraan pemudik.
Tidak hanya jalur mudik utama, kawasan wisata juga menjadi fokus pengendalian lalu lintas. Wilayah seperti Lembang dan Puncak diprediksi tetap dipadati wisatawan selama libur Lebaran.
Dalam skema yang disiapkan pemerintah provinsi, para pengemudi yang diliburkan tetap akan menerima kompensasi harian.
Sebagai gambaran, pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2026 lalu, kompensasi yang diberikan mencapai Rp200 ribu per orang per hari.
Jika skema tersebut kembali diterapkan, maka setiap penerima berpotensi memperoleh kompensasi hingga Rp2,8 juta selama 14 hari masa peliburan.
Pada program sebelumnya, penerima kompensasi tidak hanya pemilik angkot, tetapi juga sopir utama serta sopir cadangan.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas pendapatan para pengemudi sekaligus mendukung kelancaran arus mudik.
Meski memiliki tujuan untuk memperlancar arus lalu lintas, kebijakan ini tidak luput dari perdebatan di media sosial.
Sebagian warganet menyampaikan kekhawatiran terkait ketersediaan transportasi bagi masyarakat yang masih harus bekerja selama periode tersebut.
Terutama bagi warga yang bergantung pada angkot atau ojek pangkalan sebagai moda transportasi harian.
Namun di sisi lain, banyak pula yang mengapresiasi langkah berani KDM yang dinilai keluar dari pendekatan konvensional dalam mengatasi kemacetan.
Beberapa pengguna media sosial bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai solusi kreatif yang jarang diterapkan oleh pemerintah daerah lain.
Di luar perdebatan yang muncul, kebijakan ini memberikan dampak positif bagi para pengemudi transportasi lokal.
Dengan adanya kompensasi dari pemerintah, mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga meskipun tidak bekerja selama dua pekan.
Selain itu, para sopir juga memiliki kesempatan untuk merayakan Lebaran bersama keluarga dengan lebih tenang tanpa harus memikirkan pendapatan harian.
Bagi KDM, kebijakan ini bukan sekadar strategi lalu lintas, tetapi juga bentuk perhatian terhadap kesejahteraan masyarakat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung transportasi lokal di Jawa Barat.
Editor : Agung Sedana