Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Tujuh Bulan Dilaporkan, Bigmo-Resbob Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bayu Shaputra • Jumat, 6 Maret 2026 - 15:42 WIB

Bigmo dan Resbob jalani proses mediasi kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri (19/9/2025).
Bigmo dan Resbob jalani proses mediasi kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri (19/9/2025).

RADARSITUBONDO.ID - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan dua kreator konten sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap selebgram Azizah Salsha.

Kedua kreator tersebut adalah Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob.

Penetapan status tersangka dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso pada Kamis (5/3/2026).

“Sudah (tersangka), pada minggu ini,” kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan.

Meski begitu, Rizki belum bersedia menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka tersebut. Penyidik ​​masih menyusun agenda pemanggilan untuk proses penyidikan berikutnya.

Baca Juga: Persijap vs Persis Solo Berakhir Ricuh di Jepara, Suporter Bentrok hingga Terminal, Mobil Dibalik Massa

Kasus ini berawal dari laporan yang memuat selebgram Nurul Azizah Rosiade atau yang lebih dikenal sebagai Azizah Salsha pada 12 Agustus 2025. Laporan tersebut dicatat di nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, Azizah menuding dua akun media sosial telah menyebarkan konten yang dianggap memfitnah dan merugikan dirinya serta keluarganya.

Akun yang dilaporkan adalah akun TikTok @ibaratbradpittt yang diketahui milik Adimas Firdaus alias Resbob serta akun YouTube Niceguymo yang dimiliki Muhammad Jannah alias Bigmo.

Konten-konten yang diunggah kedua kreator tersebut dinilai memuat narasi yang mencemarkan nama baik Azizah dan keluarga.

Baca Juga: El Nino Mengancam, Musim Kemarau Dimulai Bulan Depan

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena kliennya merasa dirugikan secara reputasi.

Menurut Anandya, nama baik Azizah dan keluarganya tercoreng akibat konten yang beredar di media sosial.

“Kami melaporkan karena klien kami merasa dirugikan. Nama baik keluarga menjadi tercemar akibat konten yang disebarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua pencipta dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik.

Yakni Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga mengeluarkan Pasal 310 KUHP serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat berupa pidana penjara serta denda.

Baca Juga: Polri Evaluasi Penggunaan Senjata Api Usai Remaja Tewas Tertembak di Makassar

Sebelum penetapan penyidik, penyidik ​​sebenarnya telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak. Pertemuan tersebut berlangsung di Mabes Polri pada tanggal 19 September 2025.

Dalam mediasi tersebut, Bigmo dan Resbob menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Azizah Salsha dan keluarganya.

Bigmo mengaku menyesali konten yang telah dibuat dan berjanji akan lebih berhati-hati di depannya.

"Dari aku sih, aku pengin minta maaf aja ke Kak Azizah dan keluarga besarnya. Pasti aku ke depannya akan lebih baik lagi," kata Bigmo setelah proses mediasi.

Hal serupa juga disampaikan Resbob. Ia berharap kesalahan tersebut dapat dimaafkan agar dirinya dapat melanjutkan kehidupan dan pendidikannya.

“Semoga dimaafkan dan saya bisa melanjutkan kuliah di Surabaya,” ujarnya.

Baca Juga: Konflik Meluas, Hizbullah Ancam Perang Terbuka Lawan Israel

Meski telah menerima permintaan maaf dari kedua kreator tersebut, Azizah Salsha memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Ia menegaskan bahwa secara pribadi dirinya telah memaafkan. Namun, langkah hukum tetap diperlukan agar menjadi pembelajaran bagi banyak pihak.

“Kalau masalah memaafkan, pasti aku sudah memaafkan. Tapi untuk kali ini mungkin aku ingin kasih efek jera saja,” tegas Azizah.

Keputusan tersebut kemudian membuat proses hukum terus berjalan hingga akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pada Oktober 2025.

Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti digital dari media sosial, penyidik ​​akhirnya menyimpulkan adanya unsur pidana dalam perkara ini.

Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik ​​untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua pencipta tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Harga Minyak Meroket Gara-Gara Perang, Pemerintah Jamin Pertalite Tak Naik hingga Lebaran

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam membuat konten di media sosial, terutama ketika menyangkut reputasi dan nama baik seseorang.

Penulis menegaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap memiliki batasan hukum, khususnya ketika konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Saat ini, penyidik ​​Bareskrim Polri masih terus mendalami kasus tersebut sambil menyiapkan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka.

Editor : Agung Sedana
#Resbob #Bigmo #Azizah Salsha