RADARSITUBONDO.ID - Pengguna ruas Tol Batang–Semarang harus menyiapkan anggaran perjalanan lebih besar. Mulai Jumat (7/3/2026), PT Jasamarga Semarang Batang (JSB) resmi diberlakukan tarif baru yang mengalami kenaikan cukup signifikan dibandingkan tarif sebelumnya.
Untuk perjalanan terjauh dengan sistem transaksi tertutup, kendaraan golongan I kini dikenakan tarif Rp144.500. Angka tersebut naik Rp33.000 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp111.500.
Dengan demikian, kenaikan tarif pada ruas tol yang menjadi bagian dari jaringan Trans Jawa itu mencapai hampir 30 persen.
Baca Juga: Riwayat Pengakuan Vidi Aldiano Awal Mengidap Kanker Ginjal
Direktur Utama PT Jasamarga Semarang Batang, Nasrullah, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/KPTS/M/2026.
Menurutnya, kebijakan ini termasuk penyesuaian tarif non-reguler karena adanya penambahan investasi di luar Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) awal.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan pengelolaan jalan tol tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimum,” ujar Nasrullah dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Perjalanan Karier Vidi Aldiano: Dari Penyanyi Muda hingga Ikon Pop Indonesia
Tarif Seluruh Golongan Kendaraan Ikut Naik
Kenaikan tarif tidak hanya berlaku untuk kendaraan golongan I. Seluruh golongan kendaraan yang melintas di Tol Batang–Semarang juga mengalami penyesuaian tarif.
Berikut rincian tarif terbaru untuk perjalanan jarak jauh:
- Golongan I: Rp144.500
- Golongan II: Rp216.500
- Golongan III: Rp216.500
- Golongan IV: Rp289.000
- Golongan V: Rp289.000
Penyesuaian tersebut berlaku di seluruh gerbang tol pada ruas Batang–Semarang dengan sistem transaksi tertutup.
Baca Juga: Vidi Aldiano Meninggal Dunia di Usia 35 Tahun, Industri Musik Indonesia Berduka
Direktur Teknik dan Operasi PT JSB, Daru Satrio, mengungkapkan bahwa kenaikan tarif ini sebenarnya sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.
Namun implementasinya sempat tertunda oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, termasuk dampak pandemi COVID-19 terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif ini seharusnya sudah diberlakukan beberapa tahun lalu.Tetapi pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat saat itu,” jelas Daru.
Sejak awal tahun 2026, PT JSB juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pemerintah daerah terkait rencana penyesuaian tarif tersebut.
Baca Juga: Katat! Ini Syarat Lengkap Daftar UTBK SNBT 2026 yang Wajib Dipenuhi
Pemerintah menetapkan penyesuaian tarif melalui evaluasi menyeluruh terhadap penyediaan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Evaluasi tersebut mencakup delapan aspek utama, antara lain:
- Kondisi perkerasan jalan tol
- Kecepatan kecepatan rata-rata kendaraan
- Aksesibilitas dan kelancaran mobilitas
- Ketersediaan fasilitas layanan pengguna
- Sistem keselamatan lalu lintas
- Penanganan gangguan lalu lintas
- Kebersihan dan kenyamanan fasilitas
- Keandalan layanan operasional
Jika seluruh aspek tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah, maka operator jalan tol dapat mengajukan penyesuaian tarif.
Seiring dengan kenaikan tarif, PT Jasamarga Semarang Batang juga berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi pengguna jalan tol.
Perusahaan memastikan akan terus melakukan pemeliharaan rutin pada badan jalan tol untuk menjaga kenyamanan dan keamanan berkendara.
Selain itu, fasilitas penunjang seperti rest area, toilet, area parkir, hingga perangkat keselamatan lalu lintas akan terus ditingkatkan kualitasnya.
“Peningkatan layanan akan terus kami lakukan agar sebanding dengan tarif yang menyediakan pengguna jalan,” tambah Nasrullah.
Baca Juga: PMI Situbondo Diduga Terjebak Konflik Timur Tengah, Bupati Mas Rio Siap Temui Menteri PPMI
Dengan diberlakukannya tarif baru, pengguna jalan tol diimbau memastikan saldo kartu uang elektronik atau e-money mencukupi sebelum memasuki gerbang tol.
Hal ini penting untuk menghindari antrean di gerbang tol akibat saldo tidak mencukupi saat transaksi.
Editor : Agung Sedana