RADARSITUBONDO.ID – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Mereka adalah SA (45) asal Besuki sebagai sopir truk, K (55) sebagai kenek, dan EE (50) sebagai penjual.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan menjelaskan, upaya menggagalkan aksi pengangkutan dan perdagangan ilegal bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar seberat satu ton itu terjadi pada Kamis lalu. Diwarnai aksi kejar-kejaran di jalur Pantura Situbondo.
“Dari insiden ini, kami mengamankan dua orang tersangka, yakni SA (45) asal Besuki selaku sopir truk dan K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar,” ungkap AKP Agung.
Kasatreskrim menambahkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini bermula dari laporan masyarakat. Tim Resmob Barat menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki. “Merespons aduan tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran dan mendapati sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning yang mencurigakan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, saat menyadari dibuntuti polisi, sopir truk bukannya menepi, melainkan nekat tancap gas. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan. Dalam pelariannya, pelaku melakukan perlawanan dengan cara menabrak mobil petugas dan beberapa kendaraan lain yang melintas.
“Anggota Polsek Banyuglugur yang mendapat informasi dari anggota Resmob turut melakukan penghadangan sebelum pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.
Agung menegaskan, pelarian pelaku akhirnya benar-benar terhenti sekitar pukul 06.00 WIB di pinggir Jalan Raya Banyuglugur, tepatnya di Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur. Truk tersebut terpaksa berhenti setelah menabrak pagar salah satu rumah milik warga setempat.
“Massa yang geram melihat aksi pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Agung menambahkan, petugas juga menyita dua buah kempu kosong, 76 jeriken kosong, serta beberapa jeriken dan galon yang masih berisi sisa solar. Selain itu, turut diamankan berbagai alat pendukung seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba. Truk kuning yang digunakan sebagai sarana kejahatan juga diamankan ke Mapolres Situbondo.
“Kini, ketiga tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono