Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Ngutang Rp 1 Juta Berujung Tagihan Rp 32 Juta, Pasutri di Situbondo Dilaporkan ke Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Rabu, 11 Maret 2026 | 20:26 WIB

TUNJUKKAN TANDA LAPOR: Maisurah, 44, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, laporan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (11/30).
TUNJUKKAN TANDA LAPOR: Maisurah, 44, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, laporan ke SPKT Polres Situbondo, Rabu (11/30).

RADARSITUBONDO.ID - Maisurah, 44, warga Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, melapor ke Mapolres Situbondo, Rabu (11/30). Dia merasa menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh pasangan suami istri (pasutri) SM, 35, dan IT, 24, warga Desa Tanjung Glugur, Kecamatan Mangaran.

Maisurah mengatakan, pada bulan November 2025 dirinya sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan rumah tangga. Karena bingung, dia meminjam uang Rp 1 juta pada SM. Persyaratannya pencairan hanya Rp 900 ribu. Harus lunas dalam jangka waktu satu minggu. Itupun harus bayar lebih, Rp 1,3 jutaan.

“Saya pinjam Rp 1 juta hanya terima Rp 900 ribu, bayarnya harus Rp 1,3 juta dalam jangka waktu satu minggu. Intinya SM satu kali meminjamkan dalam satu minggu sudah hasil Rp 400 ribu. Karena saya butuh ya masih saya paksa, pinjaman awal sudah saya lunasi,” ujar Maisurah.

Uang panas tersebut, tak mampu membuatnya lepas dari hutang. Maisurah harus meminjam lagi untuk yang kedua kalinya. Begitu jatuh tempo dia tidak bisa melunasi. Hingga hutangnya membengkak.

“Karena bengkaknya sudah banyak, saya tidak mampu bayar, namun SM menyuruh saya lagi untuk melunasi hutang yang sebelumnya. Terus polanya buka tutup, hingga hutang saya ke SM mencapai Rp 32 jutaan. Saya sudah tidak bisa bayar kalau begitu banyak,” kata Maisuroh.

Dampak korban tidak bisa bayar, SM dan IT menagih uang dengan nada tinggi, berkata kasar hingga membuat keributan di rumah Maisuroh.  “Saya merasa ditipu dan diperas, jadi saya laporan untuk cari keadilan. Saya  cari jalan agar saya bisa bayar normal,” katanya.

Modus dugaan penipuan yang dilakukan SM diduga berpura-pura uang yang diberikan kepada Maisuroh adalah uang koperasi. Bahkan SM mengaku sebagai karyawan koperasi. Namun saat ditelusuri, tidak ada koperasinya. “Saat ngasi pinjaman ke saya, dia (SM) bilang uang yang dipinjam saya adalah uang koperasi, bukan uang SM. Ternyata SM bukan anggota koperasi,” pungkas Maisuroh. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #rentenir