RADARSITUBONDO.ID - Dua orang pria, MW, 23, dan SA, 39, dijebloskan ke sel Polres Situbondo, Rabu (11/3). Keduanya ditetapkan tersangka karena menjual serbuk mercon di wilayah Kota Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung menerangkan, MW adalah pemuda asal Jangkar dan SA asal kecamatan Arjasa. Keduanya ditangkap selasa lalu (10/3) di area SPBU Arjasa. Saat itu MW menunggu pembeli bubuk petasan.
“Penangkapan bermula saat Tim Resmob sedang melaksanakan patroli Kring Serse mendapati tersangka MW sedang berada di gazebo area SPBU Arjasa, pukul 13.00. Langsung diamankan,” tegas Agung.
Dari hasil pemeriksaan, MW mendapatkan barang berbahaya tersebut dari SA secara bertahap. MW bertransaksi membeli satu kilogram bubuk petasan. Merasa kurang, keesokan harinya kembali membeli 3,5 kilogram dari SA.
“Jadi kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 4,5 kilogram serbuk bahan peledak, satu unit sepeda motor, dua buah tas, satu jaket, uang tunai, dua unit ponsel milik masing-masing pelaku,” ucap Agung.
Kata dia, Polres Situbondo mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan sekitarnya dari bahaya petasan. Selain itu, juga melapor jika mengetahui adanya aktivitas pembuatan atau peredaran mercon melalui Call Center 110.
“Kami sangat bersyukur, banyak warga yang laporan pada kami menunjukkan lokasi penjual serbuk mercon. Selanjutnya kami berharap warga makin kompak laporan pada kami, sehingga kami terbantu untuk mengamankan barang yang berbahaya,” pungkas Agung. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono