Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Freya JKT48 Lapor Polisi Gegara Foto Dimanipulasi Pakai AI Grok

Bayu Shaputra • Kamis, 12 Maret 2026 | 19:00 WIB

JKT48 Freya.
JKT48 Freya.

RADARSITUBONDO.ID - Kapten grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) ke terkutuk

Laporan tersebut diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena manipulasi foto menggunakan teknologi AI yang diduga membuat citra Freya tampak vulgar. Peristiwa tersebut dinilai merugikan secara pribadi maupun profesional bagi sang idola yang saat ini menjabat sebagai kapten JKT48.

Baca Juga: Menu MBG Mimbaan 003 Disorot Wali Murid, Hanya 4 Kelengkeng dan Jagung Goreng, Dinilai Tak Layak untuk Anak Sekolah

Laporan Freya tercatat dengan nomor LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Murodih, membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan manipulasi data elektronik tersebut.

Menurutnya, laporan tersebut disampaikan oleh Freya dengan inisial pelapor RRFJ.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang diduga dilakukan terlapor dalam penyelidikan terhadap korban Raden Rara Freyanasifa Jayawardana,” ujar Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Pihak kepolisian menyatakan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan manipulasi foto tersebut.

Baca Juga: Proyek GOR Situbondo Dilaporkan ke Kejaksaan, Biaya Komitmen Aktivis PMII Bongkar Dugaan Rp 3,5 Miliar

Kasus ini bermula ketika Freya menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang menampilkan fotonya dalam kondisi yang telah diedit menggunakan teknologi AI.

Dalam unggahan tersebut, foto Freya diduga dimodifikasi menggunakan sistem AI seperti Grok dan teknik swap untuk mengubah tampilan pakaian menjadi lebih vulgar.

Menurut keterangan polisi, pelaku diduga menggunakan perintah khusus atau prompt AI yang kemudian menghasilkan gambar manipulatif.
Prompt tersebut diduga memicu sistem AI untuk memodifikasi gambar asli Freya menjadi konten yang tidak pantas.

Freya mengaku merasa tidak nyaman setelah mengetahui adanya foto yang telah dimanipulasi tersebut beredar di media sosial.

Unggahan diketahui tersebut berasal dari akun yang hingga kini belum identitas pemiliknya.

Selain merusak citra dirinya sebagai figur publik, penyebaran gambar manipulatif tersebut juga dinilai dapat menimbulkan dampak psikologis.

Peristiwa ini diperkirakan telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan laporan korban, manipulasi dan penyebaran gambar terjadi dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Lokasi yang tercantum dalam laporan berada di kawasan Jalan Mas Putih D49, Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 4 Hari Hilang Terseret Banjir, Warga Jatibanteng Ditemukan Tewas Membusuk Nyangkut di Pohon Sungai

Untuk memperjelas laporan tersebut, pihak kepolisian menunda pemeriksaan lanjutan terhadap Freya.

Agenda klarifikasi rencana tersebut dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi akan menggali lebih jauh kronologi kejadian, termasuk asal-usul gambar dan akun yang pertama kali menyebarkan konten manipulatif tersebut.

Baca Juga: H-11 Lebaran, Arus Mudik Pelabuhan Jangkar Melonjak 60 Persen, ratusan Penumpang Serbu Kapal ke Madura

Kasus ini berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik yang diatur dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Pasal tersebut mengatur tentang larangan, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi elektronik dengan tujuan agar dianggap sebagai data autentik.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam regulasi tersebut.

Baca Juga: Hingga 30 Persen, Ini Daftar Diskon Tarif 29 Tol Ruas di Jawa dan Sumatera

Kasus yang menimpa Freya kembali memunculkan kekhawatiran tentang teknologi kecerdasan buatan di era digital.

Teknologi AI yang awalnya dikembangkan untuk menyederhanakan berbagai aktivitas kini juga berpotensi disalahgunakan untuk membuat konten manipulatif, termasuk deepfake atau rekayasa visual terhadap individu tertentu.

Bagi tokoh masyarakat seperti Freya, risiko tersebut menjadi lebih besar karena foto dan video mereka mudah diakses di internet.

Oleh karena itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan data pribadi serta penegakan hukum terhadap perlindungan teknologi digital.

Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku yang berada di balik manipulasi foto AI tersebut. Jika pelaku berhasil ditemukan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Agung Sedana
#Freya JKT48 #Manipulasi foto AI