RADARSITUBONDO.ID - KPKi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Penahanan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan 2025.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama. Masa penahanan terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menjerat Yaqut dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana lama.
Menurut Asep, proses persidangan nantinya akan mempertimbangkan sejumlah aturan hukum terbaru yang telah berlaku di Indonesia. Di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan akan berlaku asas lex favor reo, yakni prinsip hukum yang memungkinkan hakim menerapkan aturan yang paling menguntungkan bagi terdakwa apabila terdapat perubahan undang-undang.
Kasus ini bermula ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkapkan bahwa penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam tahap awal penyidikan, KPK juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, stafnya Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex, serta pemilik biro penyelenggara haji Maktour yakni Fuad Hasan Masyhur.
Pencegahan ke luar negeri itu diberlakukan selama enam bulan untuk mempermudah proses penyidikan. Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 9 Januari 2026, yakni Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan tersebut sempat digugat oleh Yaqut melalui permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Namun majelis hakim menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026, sehingga status tersangka Yaqut tetap sah secara hukum dan proses penyidikan dapat dilanjutkan oleh KPK.
Sementara itu, pada 19 Februari 2026 KPK memutuskan memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz. Pencegahan terhadap Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Dalam perkembangan terbaru, KPK juga telah menerima hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut. Hasil audit yang diterima pada 27 Februari 2026 menunjukkan adanya kerugian negara yang signifikan.
Berdasarkan pengumuman KPK pada 4 Maret 2026, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.
Angka tersebut lebih kecil dibandingkan estimasi awal penyidik yang sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 triliun, namun tetap dinilai sebagai kerugian negara yang sangat besar.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia. Proses hukum terhadap Yaqut dan pihak terkait diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh KPK.
Editor : Agung Sedana