RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan informasi yang beredar di media sosial mengenai penonaktifan sejumlah platform digital seperti TikTok, Instagram, Facebook, dan YouTube pada 28 Maret 2026 tidak benar. Pemerintah memastikan kabar tersebut merupakan hoaks yang beredar di masyarakat.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Ia menyatakan bahwa kebijakan yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 bukanlah mencakup layanan media sosial secara keseluruhan, melainkan menyediakan akses bagi pengguna anak di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi.
Menurut Meutya, tahap implementasi kebijakan tersebut memang dijadwalkan mulai berjalan pada akhir Maret 2026. Namun, yang dimaksud dalam kebijakan itu adalah proses penonaktifan akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan perkembangan anak.
Baca Juga: Menteri Pigai Menyiapkan Kelas HAM Khusus untuk Jurnalis
Pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menutup atau menonaktifkan layanan media sosial populer secara menyeluruh bagi masyarakat Indonesia.
“Implementasi tahap awal dimulai 28 Maret 2026. Akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform berisiko tinggi mulai diaktifkan secara bertahap,” ujar Meutya dalam keterangan resmi yang disampaikan Jumat (6/3/2026).
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital yang saat ini berkembang sangat pesat.
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
Peraturan pemerintah yang dikenal dengan istilah PP TUNAS itu menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam mengatur tata kelola platform digital agar lebih ramah dan aman bagi anak-anak.
Dalam tahap awal implementasi, sejumlah platform digital yang masuk dalam kategori risiko tinggi akan menjadi fokus penerapan kebijakan tersebut. Platform yang dimaksud antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Komdigi menjelaskan bahwa proses penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan agar seluruh penyelenggara sistem elektronik memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian teknis serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Meutya mengakui bahwa penerapan aturan baru ini berpotensi menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat, terutama dari kalangan anak-anak yang sudah terbiasa menggunakan media sosial dalam aktivitas sehari-hari.
Bahkan tidak menutup kemungkinan akan muncul keluhan dari anak-anak maupun kebingungan dari para orang tua dalam menyikapi perubahan tersebut.
Namun demikian, pemerintah menilai langkah-langkah penting tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang berkembang di dunia digital.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai kasus yang melibatkan anak di ruang digital terus meningkat. Ancaman tersebut mencakup paparan konten pornografi, perundungan siber atau cyberbullying, penipuan, hingga praktik eksploitasi seksual terhadap anak melalui metode yang dikenal sebagai child grooming.
Pemerintah menilai tanpa regulasi yang kuat, anak-anak akan semakin rentan terhadap berbagai risiko tersebut, terutama karena akses internet kini semakin mudah dijangkau oleh semua kelompok usia.
Baca Juga: Kapal Kargo Thailand Jadi Sasaran di Selat Hormuz, 20 Awak Dievakuasi Selamat, Tiga Masih Dicari
Meutya menekankan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi akses internet masyarakat secara umum. Pengguna dewasa yang telah memenuhi syarat usia tetap dapat menggunakan platform digital seperti biasa tanpa aktivitas.
Sebaliknya, kebijakan ini justru diharapkan menjadi momentum bagi platform digital untuk meningkatkan sistem perlindungan anak, termasuk melalui mekanisme verifikasi usia, kontrol orang tua, serta moderasi konten yang lebih ketat.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.
Peran orang tua, pendidik, komunitas, serta perusahaan teknologi dinilai sangat penting dalam memastikan anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara sehat dan produktif.
Komdigi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang tersebar di media sosial. Banyaknya informasi yang tidak terverifikasi sering kali memicu kesalahpahaman masyarakat dan menimbulkan keresahan yang sebenarnya tidak perlu.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum mempercayai maupun menyebarkan kembali informasi tersebut.
Informasi resmi mengenai kebijakan penyediaan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun serta perkembangan implementasi regulasi ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Komunikasi dan Digital.
Editor : Agung Sedana