Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Anwar Usman Akhiri Masa Jabatan, Bacakan Putusan Terakhir di Mahkamah Konstitusi

Bayu Shaputra • Selasa, 17 Maret 2026 | 09:34 WIB

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memimpin sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023).

RADARSITUBONDO.ID - Sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/3), berlangsung dengan nuansa berbeda. Bukan hanya karena banyaknya perkara yang diputuskan, tetapi juga karena momen perpisahan salah satu hakim konstitusi senior, Anwar Usman, yang untuk terakhir kalinya membacakan putusan di ruang sidang tersebut.

Anwar mendapat giliran terakhir dalam membaca putusan dari total 15 perkara yang diajukan untuk diuji. Perkara yang ia bacakan bernomor 176/PUU-XXII/2025 terkait uji materi Undang-Undang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara, termasuk mantan pejabatnya.

Sebelum memasuki pokok pembicaraan, suasana sidang sempat hening ketika Anwar menyampaikan pesan perpisahan. Dengan nada tenang, ia mengungkapkan bahwa sidang tersebut kemungkinan besar menjadi yang terakhir baginya sebagai hakim konstitusi. Ia menyebut masa pengabdiannya akan genap 15 tahun pada 6 April 2026.

Baca Juga: Liverpool vs Galatasaray: Misi Comeback The Reds di Anfield, Lolos atau Tersingkir?

Dalam pernyataannya, Anwar juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak. Ia mengakui bahwa selama perjalanan panjang lembaga penjaga konstitusi tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat kekhilafan, baik yang disengaja maupun tidak.

Setelah menyampaikan pesan tersebut, ia kembali melanjutkan membacakan amar putusan. Dengan kalimat singkat, ia menegaskan bahwa putusan tersebut menjadi yang terakhir ia bacakan dalam kapasitasnya sebagai hakim konstitusi.

Nama Anwar Usman sendiri bukan sosok asing dalam dinamika hukum dan ketatanegaraan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ia juga dikenal sebagai ipar dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca Juga: Chelsea Dihukum Berat! Transfer Terancam Dilarang, Didenda Rp219 Miliar Akibat Pelanggaran Era Lama Abramovich

Namun perjalanan kariernya tidak lepas dari sorotan publik. Pada tahun 2023, Anwar menjadi pusat perhatian setelah terlibat dalam polemik pengambilan keputusan terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Kasus tersebut berakhir pada pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Pada November 2023, lembaga tersebut menyatakan Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik, terutama terkait konflik kepentingan dalam keputusan yang ia ikut tangani.

Meski demikian, dalam perkembangan berikutnya pada Juli 2024, Anwar dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik dalam laporan berbeda yang dibuat advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan dan kesopanan sebagaimana diatur dalam kode etik hakim konstitusi.

Baca Juga: Pengamanan Super Ketat di Pelabuhan Jangkar, Polisi Kawal 317 Penumpang KMP Wicitra Dharma 1 Sejak Subuh

Sorotan terhadap Anwar tidak berhenti di situ. Dalam laporan kinerja tahunan yang dirilis Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 31 Desember 2025, terungkap bahwa Anwar menjadi hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi dalam konferensi. Ia tercatat tidak hadir sebanyak 81 kali dalam sidang pleno dan 32 kali dalam sidang panel.

Data tersebut ditampilkan di sisi lain dari perjalanan panjang Anwar di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, ia merupakan sosok yang telah diperkirakan selama satu setengah dekade. Namun di sisi lain, rekam jejaknya juga kontroversi dan catatan kedisiplinan yang menjadi perhatian publik.

Kini, hampir berakhirnya masa tugas, momen pamitan Anwar Usman di ruang sidang Mahkamah Konstitusi menjadi penutup dari babak panjang kariernya. Sidang terakhir itu tidak hanya menjadi forum pembacaan kesimpulan, tetapi juga refleksi atas perjalanan seorang hakim konstitusi yang penuh dinamika, prestasi, sekaligus kontroversi.

Editor : Agung Sedana
#Anwar Usman #mahkamah konstitusi