Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

974 Guru PPPK Paruh Waktu di Situbondo Dapat THR Idul Fitri 2026, Nominalnya Rp100 Ribu hingga Rp800 Ribu

Moh Humaidi Hidayatullah • Selasa, 17 Maret 2026 | 19:29 WIB

BERBARIS: Sejumlah ASN mengikuti acara penyerahan SK di halaman belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, tahun 2025 lalu.
BERBARIS: Sejumlah ASN mengikuti acara penyerahan SK di halaman belakang Kantor Pemerintah Kabupaten Situbondo, tahun 2025 lalu.

RADARSITUBONDO.ID – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026. Tercatat sebanyak 974 guru PPPK paruh waktu akan menerima THR, dengan besaran yang berbeda-beda sesuai masa kerja.

Besaran THR bagi guru PPPK paruh waktu bervariasi, tergantung lama masa kerja dan besaran honor masing-masing. Oleh karena itu, nominal yang diterima tidak sama karena telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun, akan menerima THR sebesar satu kali gaji.

“Nominalnya berbeda-beda, mulai dari Rp100 ribu hingga paling tinggi Rp 800 ribu,” kata Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Ahmad Hosnan.

Hosnan menjelaskan, seluruh PPPK paruh waktu akan menerima THR. Secara keseluruhan jumlahnya mencapai sekitar lima ribu lebih, namun di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) hanya mencakup sekitar 2.004 orang, yang terdiri dari tenaga pengajar dan tenaga teknis. “Guru ada 974 orang dan tenaga teknis 1.030 orang yang bertugas di sekolah maupun di dinas. Total di bawah kami 2.004 orang. Ini bukan keseluruhan PPPK di Situbondo, karena data lengkap ada di BKPSDM,” tambahnya.

Hosnan juga mengungkapkan bahwa proses pencairan THR sudah dimulai dan disalurkan langsung melalui rekening masing-masing penerima. Seluruh persyaratan pencairan telah diurus di setiap sekolah. “Hari ini sudah mulai pencairan. Semua ditransfer ke rekening masing-masing, tidak diberikan secara tunai,” jelasnya.

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo, Fathor Rakhman, menjelaskan bahwa pemberian THR bagi guru PPPK dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja. “Bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari satu tahun, THR diberikan sebesar satu kali gaji. Jika masa kerja kurang dari satu tahun, THR dihitung sesuai jumlah bulan bekerja berdasarkan gaji bulanan. Sedangkan yang masa kerjanya kurang dari satu bulan belum mendapatkan THR,” ujarnya.

Dia menambahkan, total guru PPPK di Situbondo, baik paruh waktu maupun penuh waktu, mencapai sekitar 2.518 orang. “Guru PPPK paruh waktu ada 974 orang, sedangkan PPPK penuh waktu sebanyak 1.540 orang,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu guru honorer yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa saat ini tenaga pengajar di sekolah negeri sudah tidak lagi berstatus honorer dan telah beralih, sehingga berhak menerima THR. Saat ini, proses administrasi masih dalam tahap penandatanganan surat pertanggungjawaban (SPJ). “Alhamdulillah Situbondo dapat. Per orang berbeda sesuai gaji yang diterima. Saat ini masih belum cair karena masih dalam proses penandatanganan SPJ,” ujarnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#guru pppk #thr