RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memberlakukan pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada anak-anak dari berbagai ancaman di ruang digital. Ia menyoroti meningkatnya paparan konten negatif seperti pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan platform digital sebagai latar belakang kebijakan tersebut.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun resmi Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026.
Pada tahap awal implementasi, pemerintah menetapkan delapan platform digital dengan kategori risiko tinggi yang wajib memblokir atau menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Pemilihan platform tersebut didasarkan pada tingkat risiko yang dinilai tinggi terhadap anak. Meutya menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan klasifikasi terhadap platform digital ke dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi. Platform dengan risiko tinggi umumnya memiliki fitur gulir tanpa batas atau infinite scroll yang dapat memicu penggunaan berlebihan serta membuka peluang paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak.
Dalam keterangannya, Meutya menyebut kondisi saat ini sebagai “darurat digital”. Menurutnya, langkah pembatasan ini menjadi bagian dari upaya negara dalam menjaga kualitas generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Pemerintah menilai intervensi diperlukan untuk memastikan anak-anak tidak tumbuh dalam lingkungan digital yang tidak sehat.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil,” tambahnya.
Baca Juga: Dampak Siklon Tropis Narelle Mulai Terasa, Hujan Lebat Ancam Jawa hingga NTT
Penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberi waktu bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan sistem mereka dengan ketentuan yang berlaku. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa platform digital tidak lagi diperbolehkan menerima pendaftaran akun dari pengguna di bawah usia 16 tahun, serta wajib menonaktifkan akun yang telah terdaftar sebelumnya jika tidak memenuhi ketentuan usia.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Lembaga tersebut menilai langkah pemerintah sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan anak di era digital. KPAI mendorong agar implementasi kebijakan dilakukan secara konsisten dan disertai dengan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi anak untuk mengakses platform yang bersifat edukatif. Aplikasi seperti Google Classroom, Microsoft Teams, dan Zoom masih diperbolehkan digunakan. Selain itu, YouTube Kids juga tetap dapat diakses dengan pengawasan orang tua karena kontennya telah melalui proses kurasi.
Editor : Bayu Shaputra