RADARSITUBONDO.ID - Pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kendala utama bukan terletak pada ketersediaan anggaran negara, melainkan pada proses administrasi di masing-masing kementerian dan lembaga (K/L).
Dalam keterangannya di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026), Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme pencairan THR bergantung pada pengajuan dari setiap instansi.
Kementerian Keuangan, menurutnya, hanya berperan sebagai pihak yang menyalurkan dana setelah seluruh persyaratan dipenuhi. “Di Kementerian Lembaga yang mengajukan. Kalau kita kan bayar, masuk, bayar, masuk, bayar,” ujarnya.
Ia memastikan bahwa dana THR sebenarnya telah tersedia dan dialokasikan di kas negara. Namun, proses pencairan tidak dapat dilakukan secara otomatis tanpa adanya permintaan pembayaran resmi dari K/L. Setiap instansi wajib melengkapi dokumen serta memenuhi ketentuan administrasi sebelum dana dapat dicairkan.
Baca Juga: Selain Yaqut dan Stafsus, KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Purbaya juga mengakui bahwa proses pengajuan tersebut bersifat beragam, tergantung kondisi masing-masing instansi. Hal ini menyebabkan pencairan tidak bisa dilakukan secara serentak. “Belum-belum clear kali persyaratannya apa. Saya enggak tahu ininya. Pasti kan case by case, tapi yang jelas uang di tempat kita sudah disiapkan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses pencairan agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemerintah tidak ingin terjadi kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karena itu, kelengkapan dokumen menjadi faktor penentu dalam percepatan penyaluran THR.
Baca Juga: Aksi Blusukan Prabowo Subianto di Rel Kereta Kawasan Senen, Soroti Hunian Padat dan Tidak Layak
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan arahan tegas terkait penyaluran THR dan bonus hari raya (BHR). Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada Jumat (13/3/2026) di Istana Negara, ia meminta kementerian terkait memastikan hak para ASN dan pekerja sektor informal dapat diterima tepat waktu.
“Menteri tenaga kerja, menteri keuangan dan menteri investasi pastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah dilaksanakan tepat waktu,” kata dia.
Selain itu, Presiden juga menyoroti pentingnya penyaluran bonus hari raya bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi layanan daring. Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut harus disalurkan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Bonus hari raya untuk pekerja sektor informal di online yakinkan sesuai kita tentukan harus sampai ke mereka antara Rp 400 ribu-Rp 1,6 juta per orang,” tutur dia.
Prabowo turut menyampaikan apresiasinya atas kebijakan yang mulai memberikan perhatian lebih kepada pengemudi online. Ia menyebut pemberian bonus hari raya sebagai langkah positif yang patut disyukuri.
“Kita juga bersyukur baru pemerintahan kita pengemudi online mendapatkan bonus hari raya, terima kasih,” kata dia.
Editor : Bayu Shaputra