RADARSITUBONDO.ID - Kebijakan baru diterapkan dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK SNBT) 2026. Pada tahun ini, peserta tidak lagi memiliki kewenangan untuk menentukan pusat UTBK secara mandiri seperti pada pelaksanaan sebelumnya.
Meski demikian, panitia memastikan bahwa penempatan lokasi ujian tetap mempertimbangkan domisili peserta. Hal ini dilakukan agar akses menuju lokasi ujian tetap terjangkau dan tidak menambah beban biaya perjalanan bagi calon peserta.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan langkah antisipasi terhadap temuan pada pelaksanaan UTBK tahun sebelumnya. Panitia menemukan sejumlah pola yang dinilai tidak wajar dan mengarah pada indikasi praktik terorganisir.
Baca Juga: Selain Yaqut dan Stafsus, KPK Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Menurutnya, terdapat kecenderungan penempatan joki pada pusat UTBK tertentu dengan waktu ujian yang telah disesuaikan.
“Ini juga merupakan bagian dari antisipasi panitia terhadap praktik-praktik kondisi yang kami temukan di pelaksanaan UTBK SNBT tahun sebelumnya, di mana pola-pola dengan menempatkan joki di pusat UTBK tertentu, pada sesi tertentu, kemudian kesamaan waktu dan sebagainya,” ujar Eduart dalam sosialisasi pendaftaran UTBK SNBT 2026, Jumat (27/3/2026).
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya anomali dalam data pelaksanaan ujian. Oleh sebab itu, sistem penentuan lokasi ujian kini sepenuhnya diatur oleh panitia guna meminimalkan potensi penyimpangan.
“Itu merupakan sebuah fenomena maupun anomali data yang kami dapatkan dan kami melakukan antisipasi terkait hal tersebut, dengan tentu mempertimbangkan untuk tidak merugikan calon peserta,” lanjutnya.
Baca Juga: Aksi Blusukan Prabowo Subianto di Rel Kereta Kawasan Senen, Soroti Hunian Padat dan Tidak Layak
Dalam skema baru ini, peserta memang tidak dapat memilih pusat UTBK secara spesifik. Namun, mereka tetap diberikan kesempatan untuk memilih kota atau wilayah pelaksanaan ujian saat proses pendaftaran berlangsung.
Tahap pemilihan wilayah dilakukan setelah peserta menyelesaikan pengunggahan portofolio dan memverifikasi data diri. Informasi yang ditampilkan meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NISN, NPSN, asal sekolah, nomor KIP Kuliah, hingga status kebutuhan khusus.
Setelah itu, peserta dapat menentukan kota atau wilayah dari daftar resmi yang telah disediakan oleh panitia melalui laman SNPMB. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis menetapkan lokasi pusat UTBK berdasarkan pilihan wilayah tersebut.
Panitia juga memberikan waktu yang cukup bagi peserta untuk melakukan persiapan. Lokasi ujian akan diumumkan sekitar 10 hari sebelum pelaksanaan tes, sehingga peserta masih memiliki kesempatan untuk mengatur perjalanan, akomodasi, serta kesiapan teknis lainnya.
“Perlu kami informasikan bahwasanya lokasinya sendiri oleh calon peserta akan diketahui H-10. Jadi masih ada cukup waktu kita untuk melakukan persiapan dan sebagainya,” jelas Eduart.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dan kredibilitas proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Dengan pengaturan lokasi ujian oleh sistem, potensi praktik perjokian maupun manipulasi penempatan peserta diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, langkah ini juga mencerminkan adaptasi panitia terhadap perkembangan modus penyimpangan yang semakin kompleks dari tahun ke tahun. Perubahan mekanisme ini diharapkan mampu menciptakan proses seleksi yang lebih adil dan transparan.
Editor : Bayu Shaputra