Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Bayu Shaputra • Sabtu, 28 Maret 2026 | 11:30 WIB
Seskab Teddy menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membahas implementasi PP Tunas. (Instagram/sekretariat.kabinet)
Seskab Teddy menerima kunjungan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid untuk membahas implementasi PP Tunas. (Instagram/sekretariat.kabinet)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) secara efektif pada Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini menandai langkah tegas negara dalam membatasi akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, khususnya bagi mereka yang berusia di bawah 16 tahun.

Sehari sebelum implementasi, Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya menggelar rapat bersama Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Jumat malam, 27 Maret 2026. Pertemuan tersebut secara khusus membahas kesiapan penerapan aturan baru yang menyasar perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Tekan Kecelakaan, Rekayasa Lalu Lintas Dinilai Efektif

Dalam pernyataannya, Teddy menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku penuh tanpa penundaan. “Esok, (Hari ini) 28 Maret 2026, Indonesia secara efektif mengimplementasikan penundaan usia anak memasuki platform berisiko tinggi hingga usia 16 tahun,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut dia, telah melihat adanya respons dari sejumlah platform digital yang mulai menyesuaikan kebijakan internal mereka. Penyesuaian tersebut dianggap sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Sejumlah platform digital juga mulai mematuhi ketentuan ini sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk memastikan ruang digital yang aman bagi anak-anak Indonesia,” kata Teddy.

Ia juga menegaskan pesan utama dari kebijakan ini melalui pernyataan singkat, “Lindungi anak Indonesia. PP TUNAS... tunggu anak siap!!”

Baca Juga: Berdiri Hampir Satu Pertandingan, John Herdman Tak Henti Beri Instruksi

Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap platform yang tidak mematuhi aturan tersebut. Menurutnya, seluruh entitas bisnis digital yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan layanan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Meutya.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha digital. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga: Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 120 FIFA Setelah Tumbangkan Saint Kitts and Nevis 4-0

Meutya juga menyoroti pentingnya prinsip universalitas dalam perlindungan anak di ruang digital. Menurutnya, platform global tidak seharusnya menerapkan standar yang berbeda antarnegara dalam hal perlindungan anak.

“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti',” katanya.

Ia meyakini bahwa dengan penerapan prinsip tersebut, platform digital dapat memenuhi standar dasar perlindungan anak secara konsisten di Indonesia. Pemerintah juga terus mendorong platform yang belum patuh untuk segera melakukan penyesuaian.

“Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku,” ucapnya.

Baca Juga: Beckham Putra Man of the Match, Indonesia Melaju ke Final Usai Obok-obok Saint Kitts

Apabila imbauan tersebut tidak diindahkan, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi administratif hingga tindakan lain dapat dijatuhkan kepada pelanggar.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langka penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” jelas Meutya.

Dalam evaluasi awal, pemerintah mencatat adanya variasi tingkat kepatuhan di antara platform digital. Beberapa platform dinilai telah memenuhi ketentuan secara penuh, sementara lainnya masih dalam tahap penyesuaian atau bahkan belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Baca Juga: Arab Saudi Desak AS Perkuat Serangan ke Iran, sumber intelijen mengkonfirmasi

Meutya menyampaikan apresiasi kepada platform X dan Bigo Live yang dinilai telah patuh sepenuhnya terhadap aturan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut sebagai platform yang menunjukkan sikap kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan.

Di sisi lain, sejumlah platform besar seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih dinilai belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah dalam pengawasan lanjutan implementasi PP Tunas.

 

Editor : Bayu Shaputra
#Komdigi #PP Tunas 2026 #Seskab Teddy #Meutya Hafid