RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengingatkan seluruh kepala daerah di Indonesia agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan kendaraan dinas menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan fasilitas negara yang kerap terjadi saat periode libur panjang.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu (28/3), Budi menyampaikan apresiasi kepada kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah yang telah mengambil langkah proaktif dalam melakukan mitigasi serta pencegahan praktik korupsi selama periode hari raya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada menteri, lembaga, dan pemerintah daerah yang terus proaktif melakukan upaya-upaya mitigasi dan pencegahan potensi korupsi di lingkungannya selama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M,” ujarnya.
Baca Juga: G7 Desak Iran Membuka Selat Hormuz, Kebebasan Navigasi Harus Segera Dipulihkan
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui penguatan imbauan serta pengawasan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas maupun fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
Menurut Budi, kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten karena kendaraan dinas, baik yang berstatus Barang Milik Negara maupun Barang Milik Daerah, diperuntukkan khusus untuk kepentingan operasional pemerintahan.
“Hal ini dilakukan dengan mengimbau dan melakukan pemantauan terkait dengan larangan penggunaan sewa kendaraan dinas atau kendaraan dinas yang merupakan Barang Milik Negara (BMN)/Barang Milik Daerah (BMD) maupun fasilitas kantor lainnya, untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Terapkan PP Tunas, Akses Platform Digital Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Meski demikian, KPK masih menerima laporan terkait adanya praktik penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan di sejumlah instansi masih perlu diperkuat, terutama menjelang masa mudik Lebaran.
“Di sisi lain, KPK menerima informasi yang masih melindungi kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ungkap Budi.
Atas kondisi tersebut, KPK meminta kepala daerah bersama inspektorat segera mengambil langkah tegas melalui evaluasi internal secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup penelusuran penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan selama periode libur Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk itu kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap otomotif dinas di lingkungannya,” tegasnya.
Menurut Budi, langkah evaluasi menjadi krusial untuk memastikan tidak ada fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik. Ia menekankan bahwa penyimpangan sekecil apa pun dapat membuka celah terjadinya praktik korupsi.
“Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi perlindungan fasilitas negara atau daerah untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam aktivitas mudik hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Baca Juga: John Herdman Targetkan Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2030
KPK juga kembali menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas jabatan yang penggunaannya telah diatur secara ketat. Oleh karena itu, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi operasional kantor dan tidak boleh dialihkan untuk kebutuhan pribadi.
“KPK menegaskan bahwa kendaraan dinas, baik yang disewa maupun berstatus BMN/BMD, adalah fasilitas jabatan yang diatur penggunaannya hanya untuk kepentingan operasional kantor atau kedinasan,” jelas Budi.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa potensi korupsi tidak hanya berasal dari penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga dari pemanfaatan fasilitas negara yang tidak sesuai aturan. Menurutnya, hal ini sering kali dianggap sepele, padahal memiliki dampak serius terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik.
Baca Juga: Berdiri Hampir Satu Pertandingan, John Herdman Tak Henti Beri Instruksi
“Mengingat, setiap penyimpangan berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya praktik korupsi,” tutur Budi.
“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari rujukan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari rujukan fasilitas negara atau daerah,” lanjutnya.
Ia menambahkan, praktik penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang dapat merugikan negara sekaligus menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Praktik yang sering dianggap sederhana, seperti penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, sebenarnya mencerminkan benturan kepentingan dan dapat berdampak pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan masyarakat,” urainya.
Dalam rangka memperkuat pengawasan, KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk melakukan audit internal secara lebih intensif, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
“KPK mendorong peran aktif inspektorat daerah dalam melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,” ujar Budi.
Baca Juga: Timnas Indonesia Naik ke Peringkat 120 FIFA Setelah Tumbangkan Saint Kitts and Nevis 4-0
Sebagai bagian dari langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran terhadap prinsip integritas dan akuntabilitas.
“Dalam edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merupakan bentuk benturan kepentingan yang bertentangan dengan prinsip integritas dan akuntabilitas,” tutupnya.
Editor : Bayu Shaputra