RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah memastikan kegiatan belajar mengajar di seluruh satuan pendidikan kembali berjalan normal mulai Senin, 30 Maret 2026, setelah berakhirnya masa libur Lebaran.
Ketentuan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bersama (SEB) tiga menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama Ramadan 1447 Hijriah sekaligus jadwal libur dan masuk sekolah.
Surat edaran yang menjadi dasar kebijakan ini masing-masing bernomor 5 Tahun 2026, 2 Tahun 2026, dan 400.1/857/SJ. Regulasi tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Aturan ini berlaku secara nasional dan mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini, sekolah, hingga madrasah.
Baca Juga: PSSI Awards 2026: Jay Idzes Jadi Men’s Player of The Year, Ini Daftar Lengkap Pemenang
Dalam ketentuan itu, masa libur Lebaran bagi peserta didik berlangsung sejak Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026. Jika dihitung dengan tambahan akhir pekan, total waktu libur yang dinikmati siswa mencapai 14 hari kalender. Libur tersebut mencakup periode cuti bersama serta perayaan Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 21 dan 22 Maret 2026.
Setelah masa libur berakhir, seluruh kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan secara normal tanpa penyesuaian khusus seperti yang diterapkan selama bulan Ramadan. Jam belajar akan mengikuti jadwal reguler sebagaimana sebelum bulan puasa.
Pemerintah dalam surat edaran tersebut juga mengimbau agar masa libur dimanfaatkan secara positif oleh siswa. Salah satunya dengan mempererat hubungan kekeluargaan melalui kegiatan silaturahmi di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat nilai persaudaraan dan menjaga harmoni sosial.
Baca Juga: Inggris Kehilangan 8 Pemain, Cedera Jadi Tantangan Tuchel Jelang Uji Coba
Meski kebijakan ini telah ditetapkan secara nasional, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pemerintah daerah maupun satuan pendidikan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing.
Karena itu, orang tua dan siswa disarankan untuk aktif memantau informasi resmi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat guna memastikan jadwal yang berlaku di wilayahnya.
Editor : Bayu Shaputra