Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Komisi III DPR Minta Penahanan Amsal Sitepu Ditangguhkan

Bayu Shaputra • Senin, 30 Maret 2026 | 16:00 WIB
Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Istimewa)
Amsal Christy Sitepu terdakwa kasus dugaan korupsi profil desa karo, menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/3/2026) sore. (Istimewa)

 

RADARSITUBONDO.ID - Komisi III DPR RI menggelar rapat yang menyoroti penahanan Amsal Christy Sitepu, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam forum tersebut, DPR menyampaikan permintaan agar penahanan terhadap Amsal ditangguhkan.

Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senin (30/3/2026), dengan agenda rapat dengar pendapat umum yang melibatkan seluruh fraksi. Amsal Sitepu mengikuti jalannya rapat secara daring. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan langsung hasil kesimpulan rapat yang telah disepakati bersama.

Dalam salah satu poin penting, DPR mengusulkan agar Amsal diberikan penangguhan penahanan dengan jaminan dari lembaga legislatif tersebut.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," kata Habiburokhman.

Baca Juga: Aksi “No Kings” Meluas di AS, Jutaan Warga Turun ke Jalan

Selain itu, DPR juga mendorong agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan yang lebih ringan, bahkan hingga kemungkinan pembebasan, dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta rasa keadilan yang berkembang di masyarakat.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ucap Habiburokhman.

Pernyataan tersebut mendapat persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat. Saat dimintai persetujuan, seluruh anggota komisi menyatakan sepakat terhadap hasil kesimpulan yang telah dirumuskan.

Baca Juga: Fenomena Pink Moon April 2026 Capai Puncak, Ini Waktu Pengamatan di Indonesia

Dalam pembahasan, Komisi III DPR juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan substantif dalam penanganan perkara. DPR menilai bahwa pekerjaan di sektor kreatif, seperti produksi video, tidak memiliki standar harga baku sehingga tidak dapat disamaratakan sebagai bentuk penggelembungan anggaran.

Selain itu, DPR mengingatkan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi seharusnya tidak semata-mata berorientasi pada pemenjaraan, melainkan pada upaya pemulihan kerugian negara. Dalam perkara ini, nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp202 juta.

Komisi III DPR juga menyoroti potensi dampak putusan terhadap iklim industri kreatif di Indonesia. Mereka meminta agar proses hukum tidak menimbulkan efek kontraproduktif, terutama dalam bentuk kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku industri kreatif.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, DPR berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan yang mencerminkan keadilan, tidak hanya dari sisi hukum formal, tetapi juga mempertimbangkan konteks sosial dan karakteristik pekerjaan kreatif yang dijalankan terdakwa.

Editor : Bayu Shaputra
#Amsal Sitepu #Komisi III DPR #Penangguhan penahanan #Kasus dugaan korupsi video desa