RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi telah diatur secara jelas dan mengikuti dinamika harga energi global.
Penegasan ini disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia merespons isu yang beredar mengenai rencana kenaikan harga BBM nonsubsidi hingga 10 persen mulai 1 April 2026.
Menurut Bahlil, dasar hukum penetapan harga tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 yang mengatur dua skema berbeda, yakni untuk sektor industri dan nonindustri. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi tersebut, harga BBM untuk sektor industri bergerak secara fleksibel mengikuti mekanisme pasar tanpa perlu pengumuman khusus.
"Di Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022 itu telah mengatur dua formulasi tentang harga BBM. Satu harga BBM industri dan satu nonindustri. Kalau yang industri tanpa diumumkan pun dia terus terjadi berdasarkan harga pasar," ujarnya.
Baca Juga: Kunjungan Prabowo ke Jepang, Bahas Isu Strategis dengan Kaisar Naruhito
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa BBM yang digunakan di sektor industri umumnya memiliki angka oktan tinggi seperti RON 95 dan RON 98. Jenis bahan bakar ini biasanya dikonsumsi oleh kalangan mampu serta pelaku usaha, sehingga tidak termasuk dalam kategori yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dalam penjelasannya, Bahlil juga menekankan bahwa perubahan harga BBM nonsubsidi sama sekali tidak menjadi beban keuangan negara. Hal ini karena seluruh mekanisme harga sepenuhnya diserahkan pada pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang masih mendapat intervensi pemerintah.
"Bensin RON 95, 98, itu kan orang-orang yang mampulah, seperti mohon maaf contoh Pak Rosan, Pak Seskab, masa pakai minyak subsidi ya kan? Dan selama mereka mau, selama ada uang untuk bayar monggo. Tugas negara menyiapkan yang membayar, tidak ada tanggungan negara sama sekali," tegasnya.
Baca Juga: Cara Cek Hasil SNBP 2026 Secara Online, Simak Jadwal dan Informasinya
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa perlindungan terhadap masyarakat tetap menjadi prioritas utama, khususnya melalui kebijakan BBM subsidi. Bahlil menyebut bahwa keputusan terkait harga BBM subsidi sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
"Saya katakan bahwa subsidi tunggu tanggal mainnya. Insyaallah saya yakinkan bahwa Bapak Presiden dalam membuat kebijakan selalu mempertimbangkan dan memprioritaskan tentang kondisi masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, dari sisi operator, Pertamina menegaskan belum ada keputusan resmi terkait perubahan harga BBM per awal April 2026. Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan acuan.
"Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai harga per 1 April 2026," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Bulgaria di Final FIFA Series 2026
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam menerima informasi dan selalu merujuk pada kanal resmi Pertamina untuk memperoleh kepastian. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pertamina juga menyatakan dukungannya terhadap imbauan pemerintah agar masyarakat menggunakan energi secara bijak. Hal ini dinilai penting mengingat harga energi global yang terus berfluktuasi dan berdampak langsung pada kebijakan energi nasional.
Editor : Bayu Shaputra