RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan penyaluran Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) tahun 2026 menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan akurasi sasaran penerima bantuan pendidikan tinggi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT) Kemdiktisaintek, Sandro Mihradi, menegaskan bahwa integrasi DTSEN menjadi langkah penting dalam memperbaiki kualitas data penerima.
“Tahun ini kita sudah akan menggunakan DTSEN, DTSEN ini mengombinasikan tiga sumber data. Jadi harapannya memang tadi seperti disampaikan di awal bahwa supaya penyaluran kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia menjelaskan, pada tahun sebelumnya penetapan penerima KIP Kuliah masih mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dengan penggunaan DTSEN, pemerintah kini memiliki basis data yang lebih terintegrasi untuk mengidentifikasi kondisi sosial ekonomi calon mahasiswa.
Baca Juga: Arus Balik Santri Membludak di Pelabuhan Jangkar, Polisi Perketat Penjagaan!
Dalam implementasinya, prioritas penerima tetap difokuskan pada kelompok masyarakat di rentang desil 1 hingga desil 4. Kelompok ini mencakup kategori sangat miskin hingga rentan miskin. “Dimana di sini kita akan prioritaskan tentu saja kepada masyarakat yang berada pada Desil 1 dan 4, yaitu dari rentang sangat miskin sampai dengan rentan miskin,” kata Sandro.
Dari sisi mekanisme seleksi, proses pengajuan KIP Kuliah tetap mengikuti tahapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB). Calon mahasiswa dapat mengakses program ini melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), maupun seleksi mandiri di perguruan tinggi negeri dan swasta.
Namun demikian, status sebagai calon penerima KIP Kuliah tidak serta-merta langsung ditetapkan sebagai penerima manfaat. Peserta harus terlebih dahulu dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemdiktisaintek dan terdata dalam DTSEN pada rentang desil yang telah ditentukan.
Selanjutnya, status tersebut akan ditingkatkan menjadi penerima resmi setelah mahasiswa menyelesaikan proses registrasi ulang serta lolos tahap verifikasi dan validasi dokumen.
Pemerintah menyebut tahapan ini sebagai bagian dari sistem pengamanan untuk memastikan bantuan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
“Jadi ini adalah memang jaring-jaring istilahnya yang kita berikan untuk memastikan memang tepat sasaran dari penyaluran KIP Kuliah ini,” jelas Sandro.
Baca Juga: Dana BTT Ludes Dihantam Banjir, Bupati Situbondo Minta Bantuan Pusat!
Data terbaru dari panitia SNPMB menunjukkan jumlah peserta yang lulus melalui jalur SNBP 2026 di perguruan tinggi negeri akademik mencapai 155.543 orang dengan tingkat penerimaan sebesar 20,09 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 53.897 peserta atau 19,67 persen merupakan pendaftar KIP Kuliah.
Sementara itu, pada perguruan tinggi negeri vokasi, jumlah peserta yang dinyatakan lulus mencapai 23.438 orang dengan persentase penerimaan sebesar 30,34 persen. Dari total tersebut, sebanyak 10.574 peserta atau 31,97 persen merupakan pendaftar KIP Kuliah.
Editor : Bayu Shaputra