RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam merespons dampak krisis energi global yang tengah berlangsung.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Ia memastikan bahwa pegawai yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa di lapangan. Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas layanan kepada masyarakat agar tidak terganggu.
Menurut Pramono, sektor-sektor krusial seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial tetap menjadi prioritas utama. Ia mencontohkan fasilitas kesehatan yang tidak akan terdampak kebijakan tersebut.
"Terutama 44 puskesmas. Kemudian 292 puskesmas pembantu dan 31 rumah sakit tetap seperti biasa. Tidak work from home," ujarnya di Balai Kota, Rabu (1/3).
Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN untuk Tekan Konsumsi BBM Mulai Hari Ini
Di sisi lain, ASN yang menjalankan fungsi administratif di lingkungan kedinasan tetap diperbolehkan bekerja dari rumah. Pekerjaan yang bersifat administratif dinilai lebih fleksibel dan dapat dilakukan secara daring tanpa mengurangi produktivitas.
Kebijakan WFH ini juga disertai aturan tambahan yang cukup ketat. Pemprov DKI Jakarta membatasi mobilitas ASN selama hari kerja tersebut. Tujuannya agar kebijakan ini benar-benar berdampak pada penghematan energi, bukan dimanfaatkan sebagai waktu luang untuk bepergian.
Pramono secara tegas melarang penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama menjalani WFH. Ia mendorong para pegawai untuk memanfaatkan fasilitas transportasi umum yang telah disediakan secara gratis oleh pemerintah daerah.
"Karena ini sudah menjadi keputusan pemerintah, tentunya pemerintah DKI Jakarta mengikuti itu dan kita akan masang rambu-rambu. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan kendaraan pribadi untuk selama work from home itu tidak diperbolehkan," tegasnya.
Baca Juga: Perang Iran Memanas, Paus Leo Minta Trump Segera Cari Solusi Damai
Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta tengah menyusun mekanisme teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Skema yang dirancang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Dalam rencana awal, penerapan WFH akan dilakukan dengan kuota antara 25 hingga 50 persen ASN, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, BKD juga menyiapkan sistem pengawasan yang ketat. ASN yang terbukti melanggar aturan, seperti bepergian saat jam kerja atau menyalahgunakan waktu WFH, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber