Pramono Anung Tegaskan Sanksi ASN yang WFH dari Tempat Umum

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Rabu, 1 April 2026 | 15:55 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertegas aturan pelaksanaan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan larangan bekerja dari kafe maupun tempat umum selama kebijakan tersebut berlaku.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa WFH benar-benar dijalankan sesuai tujuan, yakni bekerja dari rumah, bukan berpindah lokasi kerja.

Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (1/4/2026). Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan tersebut akan berujung pada sanksi tegas.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ujarnya.

Namun demikian, Pramono tidak merinci bentuk sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar ketentuan tersebut. Ia hanya menegaskan, “Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan.”

Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN untuk Tekan Konsumsi BBM Mulai Hari Ini

Selain melarang ASN bekerja dari tempat umum, Pemprov DKI Jakarta juga memperketat sistem pengawasan selama pelaksanaan WFH. Pengawasan dilakukan melalui sistem absensi berbasis mobile yang dikelola langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Sistem ini diharapkan mampu memastikan kedisiplinan ASN selama bekerja dari rumah. Pramono menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terdeteksi akan langsung ditindak. “Nanti yang akan dikelola secara langsung oleh BKD dan tadi sudah dilaporkan bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas,” jelasnya.

Baca Juga: Perang Iran Memanas, Paus Leo Minta Trump Segera Cari Solusi Damai

Tidak hanya itu, aturan tambahan juga diberlakukan terkait mobilitas ASN selama menjalani WFH. ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah.

Jika memang harus bepergian, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik. Ketentuan ini akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran Gubernur yang segera diterbitkan.

“Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam SE Gubernur yang akan dikeluarkan,” kata Pramono.

Dalam implementasinya, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja di lapangan seperti biasa.

Tenaga kesehatan, pemadam kebakaran, Satpol PP, hingga Dinas Perhubungan menjadi kelompok yang dikecualikan dari kebijakan ini. Selain itu, pejabat struktural tingkat Madya dan Pratama juga tidak termasuk dalam skema WFH.

Baca Juga: Perang Iran Memanas, Paus Leo Minta Trump Segera Cari Solusi Damai

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri serta keputusan menteri terkait. Namun, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur teknis pelaksanaannya.

“Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama,” ujarnya.

Baca Juga: Terakhir Kali Italia Tampil di Piala Dunia Saat Era Presiden SBY

Untuk ASN di luar sektor yang dikecualikan, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi pelaksanaan WFH dalam rentang tertentu.

Pramono menyebut bahwa proporsi ASN yang bekerja dari rumah akan berada pada kisaran minimal 25 persen hingga maksimal 50 persen. Kebijakan ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan layanan publik di masing-masing instansi.

“Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen,” jelasnya.

Seluruh ketentuan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam surat keputusan gubernur yang saat ini tengah disiapkan oleh Sekretaris Daerah bersama BKD.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : berbagai sumber
WFH ASN Jakarta Nongkrong di Kafe Pramono Anung