RADARSITUBONDO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi mengumumkan imbauan penerapan work from home (WFH) bagi perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 April 2026 dan ditujukan untuk mendorong efisiensi, termasuk dalam pemanfaatan energi di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026), Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFH dilakukan selama satu hari kerja dalam satu minggu. Pelaksanaan teknisnya, termasuk penentuan hari, diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional.
"Dihimbau untuk satu, menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja atau buruh, selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja WFH diatur oleh perusahaan," ucap Yassierli.
Baca Juga: Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Gattuso Akui Terpukul
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh merugikan pekerja, terutama terkait hak-hak dasar yang selama ini diterima. Pemerintah memastikan bahwa upah, gaji, serta hak lainnya tetap diberikan secara penuh meskipun karyawan menjalankan pekerjaan dari rumah.
"Dengan ketentuan, A. Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan, B. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegas dia.
Lebih lanjut, Yassierli juga mengingatkan agar pekerja yang menjalankan WFH tetap memenuhi kewajiban pekerjaan seperti biasa. Ia meminta perusahaan tetap menjaga kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tidak mengalami penurunan selama kebijakan berlangsung.
Baca Juga: Pemprov Jatim Terapkan WFH ASN untuk Tekan Konsumsi BBM Mulai Hari Ini
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang diterbitkan pada 1 April 2026. Surat edaran tersebut tidak hanya mengatur penerapan WFH, tetapi juga mencakup program optimasi penggunaan energi di tempat kerja sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional.
Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH bagi sektor swasta, BUMN, dan BUMD bersifat imbauan, bukan kewajiban. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan dengan karakteristik usaha masing-masing.
"Untuk pekerjaan swasta sifatnya itu hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari maka kemudian ketika kita ingin inline dengan teman-teman ASN itu pilihannya itu bisa hari Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik ke-khasan masing-masing," jelas dia.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan diskusi dengan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja. Hasilnya, disepakati bahwa penerapan WFH dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi hak pekerja.
Baca Juga: Tiga Prajurit Gugur, MPR Desak Penarikan Pasukan Perdamaian RI dari Lebanon
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pengaturan WFH untuk sektor swasta memang akan dituangkan melalui surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik tiap sektor usaha.
"Penerapan Work From Home (WFH) bagi sektor swasta ini yang diatur lebih lanjut melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan dengan tetap memperhatikan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha," ungkapnya.
Airlangga juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut menjadi bagian dari langkah efisiensi energi di tempat kerja. Dengan pengurangan aktivitas fisik di kantor selama satu hari dalam seminggu, diharapkan konsumsi energi dapat ditekan tanpa mengganggu produktivitas.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber