Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Simak Aturan WFH 2026 untuk Swasta, BUMN, dan BUMD

Bayu Shaputra • Kamis, 2 April 2026 | 12:00 WIB
Ilustrasi WFH. (AI)
Ilustrasi WFH. (AI)

 

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah resmi mendorong penerapan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang juga mengatur program optimasi pemanfaatan energi di lingkungan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, kebijakan WFH menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah fluktuasi harga minyak dunia yang dipicu konflik Iran dan Israel.

Pemerintah, kata dia, tengah memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih efisien dan berkelanjutan.

Baca Juga: BMKG Catat 29 Gempa Susulan Usai Gempa M7,6 di Ternate Maluku Utara

"Kami diminta untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan Pak Presiden. Dalam rangka memperkuat ketahanan energi nasional, sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan perlu dilakukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Imbauan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan diharapkan menjadi momentum nasional dalam mengubah pola kerja sekaligus meningkatkan efisiensi energi. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bersifat anjuran, bukan kewajiban, sehingga implementasinya diserahkan kepada masing-masing perusahaan sesuai kebutuhan operasional.

Perusahaan diberikan keleluasaan untuk menentukan hari pelaksanaan WFH dalam satu minggu. Tidak ada ketentuan khusus mengenai hari tertentu, meskipun pemerintah menyebut opsi hari Jumat dapat dipilih agar selaras dengan kebijakan aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Dua Gol Beckham Putra Bikin Thom Haye Kagum, Timnas Indonesia Makin Solid

"Jadi sifatnya adalah imbauan. Masing-masing perusahaan tentu memiliki kekhasan tersendiri sehingga teknis terkait dengan work from home itu kita serahkan kepada perusahaan," ucap Yassierli.

Meski demikian, pemerintah menekankan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi hak pekerja. Upah, gaji, dan hak lainnya harus tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, kebijakan ini juga tidak boleh memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.

"(WFH dilaksanakan) dengan ketentuan upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," tegasnya.

Untuk memastikan perlindungan tersebut berjalan, Kementerian Ketenagakerjaan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran, termasuk pemotongan upah saat menjalankan WFH.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Menaker dan akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan. Namun, terkait sanksi bagi perusahaan pelanggar, pemerintah belum menetapkan ketentuan spesifik.

Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Indonesia Hari Ini

"Nanti kalau ada terjadi (pelanggaran) silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker dan nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," ungkapnya.

Dalam surat edaran tersebut juga diatur sejumlah sektor usaha yang dikecualikan dari penerapan WFH karena membutuhkan kehadiran fisik pekerja.

Sektor-sektor tersebut mencakup layanan kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga medis, sektor energi seperti penyedia BBM, gas, dan listrik, serta sektor infrastruktur dan layanan publik seperti jalan tol, air bersih, dan pengelolaan sampah.

Baca Juga: Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas, 12 Orang Terluka

Selain itu, sektor ritel dan perdagangan bahan pokok, industri manufaktur, jasa perhotelan dan pariwisata, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, hingga sektor keuangan juga termasuk yang tidak dapat menerapkan WFH.

"Jadi bagi mereka WFH itu dikecualikan," ucapnya.

Baca Juga: Persib Bandung Waspadai Semen Padang, Bojan Hodak Prediksi Laga Sulit di Padang

Di sisi lain, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk menjalankan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja. Program ini mencakup penggunaan teknologi hemat energi, pembentukan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengawasan konsumsi energi secara berkala.

Pemerintah mendorong keterlibatan pekerja maupun serikat pekerja dalam merancang dan menjalankan program tersebut. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif sekaligus mendorong inovasi dalam menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.

"Lalu membangun kesadaran bersama penggunaan energi secara bijak dan mendorong inovasi bersama untuk menciptakan cara kerja produktif dan lebih adaptif dalam penggunaan energi," tuturnya.

Editor : Bayu Shaputra
#WFH 2026 #aturan WFH #bumn #bumd #swasta