RADARSITUBONDO.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung untuk tidak hanya fokus pada satu perkara dalam polemik hukum yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Ia menilai perlu ada langkah lanjutan berupa penelusuran terhadap tahanan lain yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo, Sumatera Utara.
Dorongan tersebut muncul setelah mencuatnya perhatian publik terhadap proses hukum Amsal yang dinilai memicu kontroversi. Sahroni meyakini bahwa Kejagung tidak akan berhenti pada satu kasus, melainkan akan memperluas pemeriksaan untuk memastikan tidak ada persoalan serupa yang luput dari pengawasan internal.
Menurut dia, pembahasan mengenai kemungkinan adanya kasus lain sebenarnya sudah sempat disinggung dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejari Karo beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, anggota dewan menilai ada indikasi perkara dengan karakteristik serupa yang juga perlu dicermati secara serius.
Baca Juga: AS Minta Perusahaan Satelit Hentikan Rilis Gambar Perang Iran
"Seperti yang Pak Hinca Panjaitan (anggota Komisi III DPR RI) sampaikan kan banyak juga tahanan-tahanan yang mungkin dugaannya sifatnya sama. Nanti Kejaksaan Agung lanjutkan," kata Sahroni di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa langkah Kejagung dalam merespons polemik Amsal Sitepu sudah berada di jalur yang tepat. Namun, pengawasan tidak boleh berhenti pada satu titik. Sahroni mengingatkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang berdampak langsung pada kepercayaan publik.
Menurutnya, evaluasi menyeluruh terhadap kinerja kejaksaan menjadi kunci untuk mencegah potensi persoalan serupa terulang di masa mendatang. Ia juga menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara sistematis, bukan hanya reaktif terhadap kasus yang viral.
Baca Juga: Kode Redeem ML 6 April 2026 Terbaru, Klaim Hadiah Gratis Tanpa Diamond Hari Ini
"Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari terkait dengan apa yang dilakukan oleh Kejari Karo," ujar dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah cepat dengan memeriksa jajaran Kejari Karo. Pemeriksaan dilakukan melalui proses klarifikasi dan eksaminasi atas penanganan perkara yang menjadi sorotan publik tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa sejumlah pejabat dan jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan internal.
Mereka terdiri dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kepala Seksi Pidana Khusus, hingga jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut.
"Sabtu (4/4) malam, benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung," kata Anang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/4).
Baca Juga: Saham BUMI Melonjak 7 Persen di Awal Pekan, Didorong Aksi Beli dan Kinerja Positif
Ia menambahkan, tim Kejagung akan menelusuri secara mendalam seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh jajaran Kejari Karo. Fokus utama pemeriksaan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga menyangkut profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai penanganan perkara sekaligus menjadi bahan evaluasi internal. Dengan demikian, Kejagung dapat memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan serta bebas dari potensi pelanggaran.
Editor : Bayu Shaputra