Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kenaikan Tiket Pesawat 9-13 Persen, Maskapai Tunggu Aturan Resmi Pemerintah

Bayu Shaputra • Selasa, 7 April 2026 | 07:33 WIB
Pesawat Garuda Indonesia melintas di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
Pesawat Garuda Indonesia melintas di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (22/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kenaikan harga tiket pesawat domestik hingga maksimal 13 persen mulai menjadi perhatian publik seiring upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan daya beli masyarakat. 

Presiden Direktur Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi, menilai pemerintah telah melakukan upaya optimal dalam menjaga stabilitas ekosistem penerbangan nasional. Ia menyebut kebijakan tersebut sudah mempertimbangkan kepentingan industri sekaligus kemampuan masyarakat dalam membeli tiket pesawat.

"Menurut saya pemerintah pasti melakukan effort maksimal untuk membantu industri dan ekosistem penerbangan nasional, selain juga memikirkan supaya daya beli masyarakat masih menjangkau dalam menggunakan transportasi udara. Ini sudah cukup balance," ujarnya.

Baca Juga: Bayern On Fire, Real Madrid Siapkan Strategi Redam Tekanan

Menurut Daniel, setelah kebijakan ini ditetapkan, langkah penting berikutnya adalah memastikan informasi tersampaikan secara jelas kepada penumpang. Sosialisasi dinilai menjadi kunci agar masyarakat memahami alasan di balik penyesuaian tarif tersebut. "Cukup, tinggal kita sosialisasi ke penumpang," tambahnya.

Meski demikian, implementasi di lapangan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Maskapai penerbangan, termasuk Lion Group, masih menunggu terbitnya regulasi resmi dari pemerintah sebagai dasar hukum pemberlakuan tarif baru. "Kami masih menunggu terbitnya keputusan Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan," jelas Daniel.

Hal serupa disampaikan oleh Division Head Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah. Ia menegaskan pihaknya belum akan melakukan penyesuaian harga sebelum aturan dari Kementerian Keuangan diterbitkan, sehingga kepastian waktu penerapan kebijakan masih menunggu proses administratif pemerintah.

Baca Juga: Jumlah Pemilih Situbondo Melonjak 28 Ribu, Didominasi Pemilih Pemula, KPU Tetapkan 536.172 DPT Sementara

Sebelumnya, pemerintah membuka ruang kenaikan harga tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan sejumlah langkah telah disiapkan agar kenaikan tetap terkendali dalam rentang tersebut.

Salah satu instrumen yang digunakan adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebesar 11 persen untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi. Kebijakan ini berlaku untuk angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri sebagai bentuk subsidi guna menahan lonjakan harga.

"Nah, untuk menjaga kenaikan tiket domestik menjaga kenaikan harga tiket di kisaran 9-13% dengan langkah pertama PPN DTP 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi jumlah subsidi," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,3 triliun per bulan untuk kebijakan tersebut yang akan berjalan selama dua bulan. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan mencapai sekitar Rp 2,6 triliun.

Selain subsidi pajak, pemerintah juga menyesuaikan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge. Tarif tersebut kini diseragamkan menjadi 38 persen baik untuk pesawat jet maupun baling-baling. Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet berada di angka 10 persen dan pesawat propeller sebesar 25 persen.

"Sebelumnya jet hanya 10% dan propeller 25%. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38%. Jadi kalau kenaikan dari segi jet sekitar 28% dan untuk propeller 13%," tambah Airlangga.

Baca Juga: Adu Banteng di Pantura Situbondo, Dua Siswa Tewas Seketika Usai Motor Hantam Pikap

Langkah lain yang ditempuh adalah pemberlakuan bea masuk nol persen untuk suku cadang pesawat. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai sekaligus meningkatkan daya saing industri perawatan dan perbaikan pesawat atau maintenance, repair, and overhaul (MRO).

"Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0% sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan, dan ini tahun lalu biaya masuk dari spare parts sekitar Rp 500 miliar atau setengah triliun," jelas Airlangga.

Editor : Bayu Shaputra
#kenaikan tiket pesawat