Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

BGN Klarifikasi Motor Listrik Viral, Dadan Hindayana: Bukan 70.000 Unit

Bayu Shaputra • Selasa, 7 April 2026 | 09:21 WIB
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Keberadaan sepeda motor berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) yang ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Kepala BGN Dadan Hindayana memastikan kendaraan tersebut memang merupakan bagian dari pengadaan pemerintah untuk mendukung operasional program nasional.

Dadan menyampaikan bahwa motor tersebut telah masuk dalam perencanaan anggaran tahun 2025. Kendaraan itu dirancang khusus untuk menunjang aktivitas lapangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Pengadaan motor ini memang masuk dalam anggaran 2025. Fungsinya untuk mendukung operasional Kepala SPPG," ujar Dadan dalam keterangan pers, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab 4 Pekerja Tewas di Proyek TB Simatupang Jagakarsa

Ia menjelaskan, proses realisasi pengadaan kendaraan dilakukan secara bertahap sejak akhir tahun lalu. Tahapan distribusi belum dilakukan karena masih menunggu penyelesaian proses administratif yang wajib dipenuhi sesuai aturan pengelolaan aset negara.

Di tengah ramainya perbincangan publik, muncul informasi yang menyebut jumlah motor yang diadakan mencapai 70.000 unit.

Namun, Dadan menegaskan kabar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan data resmi.

"Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025," sebut Dadan.

Menurutnya, angka tersebut merupakan jumlah riil kendaraan yang sudah direalisasikan dari total pesanan. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengadaan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga saat ini, ribuan motor tersebut belum didistribusikan kepada para kepala SPPG. Hal ini disebabkan adanya tahapan penting yang harus dilalui sebelum kendaraan dapat digunakan secara resmi.

Dadan menegaskan bahwa setiap unit kendaraan wajib terlebih dahulu dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Proses ini menjadi bagian dari tata kelola aset pemerintah yang harus dipenuhi agar penggunaan barang dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

"Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan," jelasnya.

Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan barang milik negara, sehingga tidak bisa dilewati meskipun kebutuhan operasional di lapangan cukup mendesak.

Baca Juga: Rugi WIKA Tembus Rp9,7 Triliun di 2025, Pendapatan Anjlok dan Beban Membengkak

Lebih jauh, Dadan berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan pentingnya memahami bahwa pengadaan kendaraan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri menjadi salah satu program prioritas yang membutuhkan dukungan mobilitas tinggi di lapangan. Dengan adanya kendaraan operasional, diharapkan koordinasi dan distribusi layanan gizi dapat berjalan lebih efektif.

Editor : Bayu Shaputra
#motor listrik SPPG #BGN #Dadan Hindayana