RADARSITUBONDO.ID - Kejaksaan Negeri Situbondo memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (8/4). Pemusnahan BB didominasi narkotika jenis sabu seberat 13,89 gram, disusul 18.329 butir pil Trex dan Dextro.
Kajari Situbondo Nurvita Kusumawardani menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan terhitung sejak Agustus tahun 2025 hingga Maret 2026. Terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang, senjata tajam, serta barang bukti lain dari tindak pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri.
"Khusus sabu dan pil trek diblender agar agar tidak dapat digunakan lagi, sabu seberat 13,89 gram dan 18.329 butir pil Trex dan Dextro dipastikan sudah tidak bisa digunakan lagi,” tegas Kajari Nurfita, usai pemusnahan BB di halaman Kejaksaan Negeri Situbondo.
Untuk tindak pidana perjudian ada delapan perkara, pelecehan seksual satu perkara, pencurian 14 perkara, penadahan dua perkara, ilegal logging dua perkara, perlindungan anak dua perkara, pidana ringan delapan perkara dengan barang bukti miras jenis arak 73 botol, satu tas selempang, satu tas kain anyaman.
“Khusus BB hasil kejahatan berupa sajam dipotong, miras ya dituangkan ke tanah, ada juga BB yang dibakar. Semuanya dilakukan secara transparan disaksikan seluruh organisasi perangkat daerah Situbondo,” katanya.
Mengenai BB Narkotika yang sangat mendominasi, dia menilao bahwa keadaan tersebut membuktikan jika angka pengguna narkotika di Situbondo cukup tinggi. Untuk menekan hal tersebut, kejaksaan akan terus menggalakkan program jaksa masuk sekolah.
“Upaya kejaksaan adalah melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba,” tutup Kajari Nurfita. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono