RADARSITUBONDO.ID - Universitas Indonesia mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui percakapan grup chat. Selama proses pemeriksaan berlangsung, mereka juga dilarang berada di lingkungan kampus.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya menjaga objektivitas penanganan kasus sekaligus memastikan situasi akademik tetap kondusif.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, dalam keterangannya dikutip Kamis (16/4).
Baca Juga: Gagal Sepakat, AS-Iran Berpotensi Lanjutkan Negosiasi
Keputusan ini merujuk pada rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) tertanggal 15 April 2026.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, pihak universitas menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi ke-16 mahasiswa terduga sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Selama masa penonaktifan, para mahasiswa tersebut tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan akademik, termasuk proses belajar mengajar. Selain itu, mereka juga dilarang berada di area kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keperluan mendesak yang disertai pengawasan dari pihak universitas.
Pembatasan juga diterapkan pada keterlibatan mereka dalam organisasi kemahasiswaan. Kampus memastikan pengawasan ketat dilakukan guna mencegah adanya interaksi antara para terduga dengan korban maupun saksi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Pihak universitas menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan. Fokus utama diarahkan pada prinsip keadilan serta perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, baik korban, saksi, maupun terduga.
Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup media sosial beredar luas di publik. Percakapan tersebut diduga melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum UI dan berisi konten yang dinilai tidak pantas.
Dalam tangkapan layar itu, terdapat sejumlah komentar yang mengarah pada objektifikasi tubuh perempuan. Narasi dalam percakapan tersebut kemudian memicu reaksi luas karena dinilai merendahkan martabat dan mengarah pada bentuk pelecehan seksual.
Pihak Dekanat Fakultas Hukum UI membenarkan adanya dugaan keterlibatan mahasiswa dalam percakapan tersebut.
“Fakultas mengetahui beredarnya tangkapan layar percakapan yang diduga melibatkan mahasiswa dan memuat konten yang tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual,” tulis akun resmi dekanat FH UI.
Editor : Bayu Shaputra