Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Puan: Kekerasan Seksual Harus Diadili Adil, Kampus Wajib Jadi Ruang Aman

Bayu Shaputra • Jumat, 17 April 2026 | 14:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

RADARSITUBONDO.ID - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa praktik kekerasan seksual tidak dapat ditoleransi di ruang mana pun, termasuk lingkungan perguruan tinggi. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas mencuatnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/4/2026), Puan menekankan pentingnya sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual.

“Tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun. Kita harus terus menolak itu, dan setiap kasus harus diadili secara adil. Dunia pendidikan juga harus berperan memberikan edukasi yang tepat agar semua pihak bisa saling menjaga,” ujarnya.

Baca Juga: Trump Umumkan Gencatan Senjata 10 Hari, PBB Minta Hizbullah Taat

Kasus yang menyeret 16 mahasiswa FH UI dinilai menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan tinggi.

Puan memandang penanganan perkara tersebut tidak hanya harus berjalan secara adil dan tegas, tetapi juga menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada di kampus. Ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab besar dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual.

Menurutnya, institusi pendidikan seharusnya menjadi ruang aman yang menjunjung tinggi nilai penghormatan terhadap sesama sekaligus membentuk karakter generasi muda.

Ia menekankan perlunya keterbukaan dalam membahas persoalan tersebut agar tidak terulang di masa mendatang. 

“Ini jadi perhatian kita bersama di dunia pendidikan. Harus dievaluasi, semuanya harus dibicarakan secara terbuka, dan tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” katanya.

Baca Juga: Pertama di April 2026, Shio Naga Akan Mengalami Titik Balik yang Tidak Terduga!

Puan juga kembali menegaskan bahwa maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus harus direspons dengan langkah konkret. Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanganan yang efektif.

“Semua harus dievaluasi dan dibicarakan secara terbuka. Yang jelas, tidak boleh ada kekerasan seksual di mana pun,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan BUMN, Pendaftaran Hingga 24 April 2026

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan pengakuan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI yang terlibat dalam tindakan pelecehan seksual secara daring terhadap 27 korban. Aksi tersebut dilakukan melalui percakapan di grup WhatsApp dan LINE.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak setelah para pelaku menyampaikan permintaan maaf di grup angkatan.

Permintaan maaf itu disampaikan pada Sabtu (11/4/2026) menjelang Minggu (12/4/2026) dini hari oleh mahasiswa angkatan 2023, meski saat itu tidak disertai penjelasan yang jelas.

Baca Juga: Timnas eFootball Indonesia Lolos Final FIFAe Nations League 2026 Usai Tumbangkan Thailand

Beberapa jam setelahnya, muncul unggahan di media sosial yang mengungkap latar belakang tindakan tersebut, sehingga memicu perhatian luas. Dimas menjelaskan bahwa bentuk pelecehan yang dilakukan mayoritas berupa pesan bernada merendahkan dengan muatan seksual.

“Kebanyakan bentuknya adalah pesan yang merendahkan, dengan nuansa seksual,” kata Dimas.

Kasus ini pun menjadi sorotan luas dan memicu desakan agar kampus memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa serta memastikan kejadian serupa tidak terulang.

Editor : Bayu Shaputra
#Puan Maharani #kasus FH UI #pelecehan seksual