Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

KPK Usulkan PerbaikanmBagi Partai Politik untuk Cegah Korupsi, Soroti Kaderisasi dan Keuangan

Bayu Shaputra • Jumat, 24 April 2026 | 11:20 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK.

 

RADARSITUBONDO.ID - KPK mendorong pembenahan menyeluruh dalam tubuh partai politik sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi.

Usulan tersebut lahir dari hasil kajian yang melibatkan berbagai elemen, termasuk kader partai, dengan tujuan memperkuat integritas serta memperbaiki sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa sektor politik masih menjadi area yang rentan terhadap praktik korupsi.

Hal ini tercermin dari penindakan yang telah dilakukan lembaganya terhadap sejumlah kepala daerah yang berasal dari partai politik. Dalam catatan KPK, sedikitnya 11 kepala daerah kader partai telah terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Gagal Lolos, Italia Diusulkan Tampil di Piala Dunia 2026 Lewat Jalur Khusus

"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Kajian tersebut disusun dengan melibatkan berbagai pihak guna memperoleh masukan komprehensif terkait perbaikan sistem partai politik. Budi menyebut partisipasi kader partai menjadi bagian penting dalam merumuskan rekomendasi yang lebih aplikatif.

"Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Salah satu poin utama dalam kajian itu adalah dorongan kepada Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri untuk merevisi sejumlah regulasi, termasuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010.

Revisi tersebut diarahkan pada pengaturan kurikulum pendidikan politik sebagai pedoman bagi partai politik dalam membina kader.

Selain itu, Kemendagri dinilai perlu membangun sistem pelaporan terintegrasi terkait pelaksanaan pendidikan politik, baik oleh pemerintah maupun partai. Langkah ini dinilai selaras dengan fungsi pembinaan politik dalam negeri sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025)," ucap Budi.

KPK juga menyoroti pentingnya penguatan sistem kaderisasi partai melalui pengaturan yang lebih rinci dalam undang-undang. Salah satunya dengan menambahkan klasifikasi keanggotaan partai menjadi tiga tingkatan, yakni anggota muda, madya, dan utama.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Khalid Basalamah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

"Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama," ungkapnya.

Lebih lanjut, syarat pencalonan anggota legislatif juga diusulkan berbasis jenjang kaderisasi. Calon anggota DPR diharapkan berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi dari kader madya.

Sementara itu, pencalonan kepala daerah maupun presiden dan wakil presiden tetap mengedepankan prinsip demokratis dan terbuka, namun ditambah syarat berasal dari sistem kaderisasi partai.

Baca Juga: Skandal Dana Tol Prosiwangi! Oknum Perangkat Desa Jetis Diduga Tahan Rp300 Juta Hak Warga

KPK juga mengusulkan adanya batas minimal masa keanggotaan bagi kader yang akan diusung sebagai calon, guna memastikan proses kaderisasi berjalan konsisten dan tidak instan.

Dalam aspek kelembagaan, KPK mendorong pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga regenerasi kepemimpinan serta mencegah dominasi kekuasaan dalam tubuh partai.

Di sisi pendanaan, KPK mengusulkan penguatan transparansi melalui kewajiban iuran anggota yang disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan dicatat dalam laporan keuangan partai.

Laporan tersebut juga harus memuat secara rinci sumber sumbangan, baik dari anggota yang menjabat di eksekutif maupun legislatif, anggota biasa, hingga pihak di luar partai.

"Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol," bebernya.

KPK bahkan mendorong penghapusan sumbangan dari badan usaha atau perusahaan. Namun, jika masih diperbolehkan, sumbangan tersebut harus dicatat sebagai sumbangan perseorangan dengan mengacu pada pemilik manfaat atau beneficial ownership.

Selain itu, Kemendagri diharapkan membangun sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik. Sistem ini juga harus dilengkapi mekanisme audit tahunan oleh akuntan publik guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai.

Baca Juga: Eks Karyawan PT PMMP Ancam Aksi Besar! Negosiasi Mandek, Pesangon dan Gaji Tak Kunjung Dibayar

Penguatan regulasi juga mencakup penambahan sanksi bagi partai yang tidak patuh terhadap kewajiban pelaporan keuangan.

KPK menilai pengawasan terhadap partai politik perlu diperjelas, termasuk penentuan lembaga yang berwenang serta cakupan pengawasannya yang meliputi keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.

"Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan, nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik," pungkasnya.

Editor : Bayu Shaputra
#pencegahan korupsi #kaderisasi parpol #partai politik #kpk