RADARSITUBONDO.ID - PT Jasaraharja Putera, bergerak cepat menangani korban kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada para korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah korban meninggal dunia tercatat sebanyak 15 orang. Sementara itu, korban luka mencapai 88 orang.
Seluruh korban luka dipastikan telah mendapatkan penanganan medis di berbagai fasilitas kesehatan guna menjalani proses pengobatan secara optimal.
Baca Juga: PSG Tumbangkan Bayern 5-4, Semifinal Liga Champions Pecah 9 Gol
Direktur Utama PT Jasaraharja Putera, Abdul Haris, menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan merupakan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat yang tertimpa musibah. Perusahaan juga memastikan koordinasi berjalan cepat agar layanan kesehatan bagi korban dapat berlangsung maksimal.
“PT Jasaraharja Putera turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa kecelakaan ini. Kami bergerak cepat untuk berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait serta melakukan peninjauan langsung ke rumah sakit guna memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik," kata Haris, Selasa (28/4).
Perusahaan terus mengawal proses pelayanan kesehatan bagi seluruh korban, terutama mereka yang mengalami luka, agar dapat segera pulih. Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk memastikan kebutuhan korban dan keluarga dapat terpenuhi selama masa penanganan.
Baca Juga: Trump Tak Puas Proposal Iran soal Selat Hormuz, Negosiasi Nuklir Buntu
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi proses penanganan korban agar berjalan optimal serta memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarga. Semangat kami adalah melayani sepenuh hati, dengan memastikan masyarakat merasakan kehadiran layanan yang cepat dan terpercaya,” imbuhnya.
Dalam hal perlindungan, PT Jasaraharja Putera menegaskan komitmennya melalui pemberian manfaat asuransi. Nilai pertanggungan mencapai hingga Rp 40 juta bagi penumpang dan hingga Rp 150 juta untuk Awak Kereta Api. Santunan tersebut mencakup korban meninggal dunia serta manfaat lain sesuai dengan ketentuan kerja sama bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Editor : Bayu Shaputra