Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kemenkes Perketat Pemantauan di Bandara dan Pelabuhan Usai Kasus Hantavirus Andes di MV Hondius

Bayu Shaputra • Sabtu, 9 Mei 2026 | 09:33 WIB
Ilustrasi penyebaran Hantavirus. (Ratopati)
Ilustrasi penyebaran Hantavirus. (Ratopati)

 

RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan pemantauan di berbagai pintu masuk negara, termasuk bandara dan pelabuhan, menyusul munculnya kasus hantavirus strain Andes di Kapal MV Hondius.

Meski demikian, pemerintah memastikan belum ada kebijakan pembatasan maupun pelarangan perjalanan internasional terkait temuan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, pengawasan dilakukan oleh petugas kesehatan di seluruh pintu masuk negara sebagai langkah kewaspadaan sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Di pintu masuk tetap dilakukan pemantauan oleh petugas di bandara/pelabuhan, tetapi saat ini tidak ada pembatasan atau pelarangan keluar masuk negara, sesuai rekomendasi WHO juga,” kata Aji dikutip dari JawaPos.com.

Baca Juga: Welber Jardim Gabung Timnas Indonesia U-19 pada 17 Mei, Nova Arianto Fokus Persiapan ASEAN U-19 2026

Menurut dia, kasus hantavirus yang ditemukan di Indonesia sejauh ini tidak berkaitan dengan riwayat perjalanan luar negeri maupun perjalanan menggunakan kapal pesiar seperti kasus yang terjadi di MV Hondius.

“Tidak ada riwayat ke luar negeri,” tegasnya.

Aji menjelaskan, mayoritas penularan hantavirus di Indonesia berasal dari hewan pengerat, terutama tikus lokal yang terinfeksi virus. Penularan dapat terjadi melalui gigitan, kontak dengan urin, maupun feses tikus.

Baca Juga: Petani Situbondo Pakai Limbah Dapur Jadi Pupuk, Hasil Padi Disebut Naik Drastis

“Lewat gigitan, feses, urin,” katanya.

Selain kontak langsung, penyebaran virus juga dapat terjadi melalui partikel udara atau aerosol yang berasal dari debu bekas kotoran tikus di lingkungan sekitar. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai masyarakat, terutama di area yang kurang terjaga kebersihannya.

“Bahkan bisa aerosol dari debu-debu bekas kotoran tikus tersebut,” lanjutnya.

Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kebersihan lingkungan rumah dan tempat kerja untuk mencegah munculnya tikus serta meminimalkan risiko paparan kotoran hewan pengerat tersebut.

Kemenkes mencatat, sepanjang 2024 hingga minggu ke-16 tahun 2026 terdapat 23 kasus positif hantavirus di Indonesia. Kasus tersebut tersebar di sembilan provinsi, yakni DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Modus Kasih Rokok Berujung Bawa Kabur PCX Rp41 Juta, Wajah Pelaku Sempat Difoto Korban

Pemerintah juga menegaskan bahwa strain hantavirus yang ditemukan di Indonesia berbeda dengan strain Andes yang menjadi perhatian dalam kasus MV Hondius.

Di Indonesia, kasus didominasi oleh Seoul Virus dan Hantaan Virus yang masuk dalam kelompok Hemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS).

Sementara itu, strain Andes yang ditemukan pada kasus kapal pesiar MV Hondius termasuk dalam kelompok Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS) yang diketahui memiliki kemampuan penularan antarmanusia.

Kondisi tersebut menjadi alasan peningkatan kewaspadaan di pintu masuk negara meski hingga kini belum ada kebijakan pembatasan perjalanan internasional.

Editor : Bayu Shaputra
#hantavirus Andes #MV Hondius #kemenkes